Terjemahan Fathul Qorib : Muqodimah – Dalam hal ini akan membahas mengenai Terjemahan Fathul Qorib Muqodimah yang mana dibahas secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat artikel Pengetahuan Islam berikut ini.
Terjemahan Fathul Qorib : Muqodimah
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib)
Syarah dari: Kitab Matan Taqrib Abu Syuja’
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
Pengarang: Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin (محمد بن قاسم بن محمد الغزي ابن الغرابيلي أبو عبد الله شمس الدين)
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Daftar Isi
Muqaddimah (Pengantar)
- Muqaddimah 1
- Muqaddimah 2
Kitab Hukum Bersuci
- Pasal Benda Najis dan Kulit yang Dapat Disamak
- Pasal Wadah yang Haram dan Boleh Digunakan
- Pasal Memakai Siwak
- Pasal Fardhunya Wudhu
- Sunnahnya Wudhu
- Pasal Istinja’ dan Adab Buang Air (Kecil dan Besar)
- Pasal Yang Membatalkan Wudhu
- Pasal Yang Mewajibkan Mandi Besar
- Pasal Fardhunya Mandi Ada Tiga
- Pasal Mandi Besar yang Disunnahkan
- Pasal Mengusap Khuf (Muzah)
- Pasal Tayamum
- Pasal Najis dan Cara Menghilangkan
- Pasal Haid, Nifas, dan Istihadoh
Kitab Hukum Shalat
- Syarat Orang yang Wajib Shalat
- Syarat Sebelum Masuk Shalat
- Rukun Shalat
- Sunnah Sholat
- Beda Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat
- 11 Pembatal Shalat
- Jumlah Rakaat Shalat
- Yang Tertinggal dalam Shalat
- Waktu yang Makruh untuk Shalat
- Shalat Berjamaah
- Shalat Qashar dan Jamak
- Shalat Jumat
- Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
- Shalat Gerhana Matahari dan Bulan
- Shalat Istisqa (Minta Hujan)
- Bab Shalat Khauf (Saat Perang)
- Pakaian Sutra dan Cincin Emas
- Jenazah: Cara Memandikan, Mengkafani, Menyolati dan Memendamnya
Kitab Hukum Zakat
- Awal Nisob Unta itu Lima Ekor
- Awal Nisob Lembu itu 30 Ekor
- Awal Nisob Kambing itu 40
- Zakat Usaha Bersama
- Zakat Emas
- Zakat Perak
- Zakat Pertanian Dan Buah-Buahan
- Zakat Bisnis Perdagangan, Tambang Dan Harta Karun (Rikaz)
- Zakat Fitrah
- Delapan Golongan Penerima Zakat
Kitab Hukum Puasa
- Yang Disunnahkan Saat Puasa
- Bagi yang Tidak Puasa Ramadan
- Hukum I’tikaf
Kitab Hukum Haji dan Umrah
- Rukun Haji ada Empat
- Rukun Umroh Ada Tiga
- Kewajiban Saat Haji Ada Tiga
- Sunnah Haji Ada Tujuh
- Yang Haram Saat Ihram
- Denda yang Wajib Saat Ihrom
- Dam Ada Dua Jenis
Kitab Hukum Jual Beli
- Riba
- Khiyar (Pilihan)
- Salam (Pesan Barang)
- Gadai
- Hajr (Larangan Bertransaksi)
- Akad Shuluh (Perdamaian)
- Hiwalah (Pengalihan Hutang)
- Dhaman (Menjamin Hutang Orang lain)
- Kafalah (Doman dengan Selain Harta)
- Syirkah (Usaha Bersama)
- Wakalah (Perwakilan)
- Pengakuan (Iqrar)
- Ariyah (Pinjam Meminjam)
- Ghosab (Merampas Harta Orang lain)
- Syuf’ah Usaha Bersama
- Qiradh (Bisnis Bersama dengan Modal Salah Satu Pihak)
- Musaqat (Bagi Hasil Tanaman)
- Ijarah (Sewa)
- Jualah (Sayembara Berhadiah)
- Hukum Mukhabarah (Bagi Hasil Tanaman )
- Muzara’ah
- Ihyaul Mawat (Membuka Lahan)
- Hukum Wakaf (Waqaf)
- Hibah (Pemberian)
- Hukum Luqotoh (Barang Temuan)
- Hukum Laqit (Anak Terlantar)
- Hukum Wadiah (Titipan)
Kitab Hukum Waris dan Wasiat
- Waris Bagian Pasti dan Asobah
- Wasiat
Kitab Hukum Nikah dan yang Terkait
- Syarat Nikah
- Wanita Mahram yang Haram Dinikah
- Hukum Khuluk
- Hukum Talak
- Talak Tanjiz dan Talak Ta’liq
- Hukum Rujuk
- Pasal Hukum Ila’
- Pasal Hukum Zhihar
- Pasal Hukum Qadzaf dan Li’an
- Pasal Hukum Iddah
- Pasal Jenis Wanita Iddah dan Hukumnya
- Istibrak (Iddah bagi Budak)
- Hukum Radha (Kerabat Sesusuan)
- Pasal Hukum Menafkahi Kerabat
- Pasal Hukum Hadonah (Pengasuhan Anak)
Kitab Hukum Jinayat (Pidana)
- Diyat (Denda Pidana Pembunuhan atau Penyerangan)
- Qasamah (Tuduhan Pelaku Pembunuhan)
Kitab Hudud (Hukuman)
- Hukum Qodzaf
- Hukum Minuman (Khamar)
- Hukum Potong Tangan Pencuri
- Begal
- Shiyal (Bela Diri dari serangan)
- Hukum Pemberontak (Bughat)
- Hukum Murtad
- Hukum Tidak Shalat
Kitab Hukum Jihad
- Harta Ghanimah (Harta Rampasan Perang)dan Harta Salab
- Harta Fai’
- Jizyah (Pajak Non Muslim)
Kitab Hukum Berburu, Menyembelih dan Makanan
- Hewan Halal dan Haram
- Kurban (Udhiyah)
- Aqiqah
Kitab Hukum Lomba dan Memanah
Kitab Hukum Sumpah dan Nadzar
- Nadzar Haram, Makruh, Mubah
Kitab Pengadilan dan Persaksian
- Qismah (Membagi Hak)
- Bayyinah (Kesaksian)
- Syarat Menjadi Saksi
- Hak Allah dan Manusia
Kitab Memerdekakan Budak
- Budak Wala’
- Budak Mudabbar
- Budak Mukatab
- Budak Ummu Walad
Muqaddimah
Terjemahan
Syaikh Al Imam Al ‘Alim Al ‘Alamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim As Syafi’i -Semoga Allah melimpahkan rahmat dan keridlhoannya amin- berkata :
Seluruh pujian hanya hak Allah, memulainya dengan hamdalah karena berharap berkah, karena merupakan permulaan setiap urusan yang penting, penutup setiap puji yang diijabah, dan akhir ungkapan orang-orang mu’min di surga, kampung pahala.
Aku memujiNya yang telah memberikan taufiq kepada setiap yang Dia kehendaki dari kalangan para hambanya, untuk tafaquh di dalam Agama sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Aku bersholawat dan memohonkan keselamatan bagi makhluk termulia, Muhammad penghulu para utusan, yang bersabda :
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikannya maka Dia Ta’ala akan memahamkannya pada agama” (HR. Bukhori[71], Muslim[1037])
Demikian pula sholawat dan salam bagi seluruh pengikut dan sahabatnya, selama ada orang-orang yang berdzikir dan adanya orang-orang yang lalai.
Kemudian, kitab ini sangatlah ringkas dan runtut, kitab ini saya berinama At Taqrib, dengan harapan para pemula bisa mengambil manfa’at dalam masalah cabang syari’at dan agama, dan supaya menjadi media bagi kebahagiaanku pada hari pembalasan, serta bermanfa’at bagi para hambanya dari orang-orang Islam. Sesungguhnya Dia maha Mendengar permintaan hambanya, Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan, orang yang memaksudkanNya tidak akan sia-sia “Jika hambaku bertanya kepada mu, maka sesungguhnya Aku sangatlah Dekat”. (QS. Al Baqoroh : 186).
Ketahuilah!, dalam sebagian naskah kitab pada muqoddimahnya terkadang penamaanya dengan At Taqrib dan terkadang pula dengan Ghoyatul Ikhtishor, oleh karena itu saya pun manamainya dengan dua nama, pertama Fathul Qorib Al Mujib Fi Syarhi Alfadzi At Taqrib, kedua Al Qaul Al Mukhtar Fi Syarhi Ghoyatil Ikhtishor.
As Syaikh Al Imam Abu Thoyyib
As Syaikh Al Imam Abu Thoyyib, dan terkenal pula dengan nama Abi Suja’ Syihabul millah wad dien Ahmad bin Al Husain bin Ahmad Al Ashfahaniy –semoga Allah memperbanyak curahan rahmat dan keridlhoan kepadanya, dan menempatkannya di surga tertinggi– berkata:
[Bismillahirrohmaanirrohim] Aku memulai tulisan ini Allah merupakan nama bagi Dzat Yang Wajib Adanya ‘wajibul wujud’ Ar Rohman lebih menyampaikan daripada Ar Rohim.
[Al Hamdu] merupakan pujian kepada Allah Ta’ala dengan keindahan/kebaikan disertai pengagungan. [Robbi] yaitu Yang Maha Menguasai. [Al ‘Aalamin] dengan difatahkan, ia sebagaimana pendapat Ibnu Malik : Kata benda jamak yang khusus digunakan bagi yang berakal, bukan seluruhnya. Kata tunggalnya ‘aalam dengan difathahkan huruf lam, ia merupakan nama bagi selain Allah Ta’ala dan jamaknya khusus bagi yang berakal.
[Dan sholawat Allah] serta salam [atas pengulu kita, Muhammad sang Nabi] ia dengan hamzah dan tidak dengan hamzah adalah manusia yang diberikan wahyu kepadanya dengan syari’at yang dia beramal dengannya walaupun tidak diperintahkan menyampaikannya, maka jika diperintahkan menyampaikan maka dia Nabi dan Rosul. Maknanya curahkanlah sholawat dan salam kepadanya.
Muhammad adalah nama yang diambil dari isim maf’ul al mudlho’af al ‘ain. Dan Nabi merupakan badal dari nya atau ‘athof bayan. [Dan] bagi [keluarganya yang suci], mereka sebagaimana diungkapkan As Syafi’i : Keluarganya yang beriman dari Bani Hasyim dan Bani Al Mutholib, dikatakan dan An Nawawi memilihnya : Mereka adalah seluruh orang muslim.
Mudah-mudahan perkataanya ath thohirin diambil dari firmanNya Ta’ala : “dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al Ahzab : 33). [Dan] bagi [para sahabatnya], ia jamak dari shohibun nabi . Dan perkataanya [seluruhnya] merupakan takid ‘penegas’ dari Sahabat.
Demikian penjelasan tentang Terjemahan Fathul Qorib : Muqodimah, semoga dapat bermanfaat.