Fiqih Qiradh atau Bisnis Bagi Hasil

Fiqih Qiradh atau Bisnis Bagi Hasil

Fiqih Qiradh atau Bisnis Bagi Hasil – Qiradh adalah sistem bisnis di mana pemilik harta (malik) menyerahkan hartanya pada orang lain (amil) untuk dijalankan dan keuntungannya dibagi dua. Hukum akad qiradh adalah boleh. Dan kedua belah pihak juga boleh memutuskan hubungan bisnis kapan saja. lebih jelasnya simak artikel PengetahuanIslam.com mengenai Fiqih Qiradh atau Bisnis Bagi … Read more