Pengertian Zakat Profesi, Nisab dan Yang Berhak Menerimanya

Pengertian Zakat Profesi, Nisab dan Yang Berhak Menerimanya –  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat profesi. Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memperoleh penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi.

Pengertian Zakat Profesi, Nisab dan Yang Berhak Menerimanya

Dalam Islam, zakat profesi merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami konsep dan tata cara zakat profesi agar dapat menjalankannya dengan benar dan meraih manfaat yang dijanjikan.

Pengertian Zakat Profesi, Nisab dan Yang Berhak Menerimanya

Dalam artikel Pengetahuanislam.com ini telah dijelaskan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat profesi, tata cara pemberian zakat profesi, serta manfaat dan keuntungan dari membayar zakat profesi. Selain itu, beberapa mitos yang berkembang tentang zakat profesi juga telah dijelaskan dan dibantah.

Dengan mengetahui dan memahami konsep dan tata cara zakat profesi, kita diharapkan dapat menjalankannya dengan benar dan meraih manfaat yang dijanjikan, serta membantu meringankan beban hidup kaum duafa dan mustahik.

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memperoleh penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi. Pekerjaan atau profesi tersebut bisa berupa penghasilan dari gaji bulanan, hasil dari usaha, atau penghasilan dari profesi lainnya. Zakat profesi harus dikeluarkan jika penghasilan yang diterima telah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan.

Nisab Zakat Profesi

Nisab zakat profesi ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima dalam satu tahun hijriyah atau 12 bulan hijriyah. Besar nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas. Jika penghasilan yang diterima dalam satu tahun hijriyah mencapai atau melebihi nisab, maka seseorang wajib menunaikan zakat profesi.

Perhitungan Zakat Profesi

Perhitungan zakat profesi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Cara Pertama

Cara pertama dalam menghitung zakat profesi adalah dengan mengalikan penghasilan yang diterima dalam satu tahun dengan nisab zakat profesi (85 gram emas) dan hasilnya dibagi 100.

Contoh:

Jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp 100 juta dalam satu tahun hijriyah, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah:

Rp 100.000.000 x 85/100 = Rp 85.000.000/100 = Rp 850.000

  1. Cara Kedua

Cara kedua dalam menghitung zakat profesi adalah dengan mengalikan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan 12,5 dan hasilnya dibagi 100.

Contoh:

Jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta dalam satu bulan hijriyah, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah:

Rp 10.000.000 x 12,5/100 = Rp 1.250.000/100 = Rp 12.500

Kapan Zakat Profesi Harus Dikeluarkan?

Zakat profesi harus dikeluarkan jika penghasilan yang diterima telah mencapai atau melebihi nisab zakat profesi selama satu tahun hijriyah. Zakat profesi dapat dikeluarkan kapan saja, tidak harus di bulan Ramadan.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Profesi?

Zakat profesi dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu:

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Profesi

Delapan golongan yang berhak menerima zakat profesi adalah sebagai berikut:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil
  4. Mu’allaf
  5. Riqab
  6. Gharimin
  7. Fi Sabilillah
  8. Ibnus Sabil

Pemberian Zakat Profesi

Dengan pemberian zakat profesi dapat dilakukan secara langsung ke penerima zakat atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Juga dalam pemberian zakat profesi bisa melalui lembaga zakat agar dapat mempermudah proses penyaluran dan juga memastikan bahwa zakat profesi yang diberikan digunakan dengan baik sesuai dengan tujuannya.

Keuntungan Membayar Zakat Profesi

Membayar zakat profesi memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Selain menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim, membayar zakat profesi juga dapat membersihkan harta dari sifat serakah dan egois, serta dapat membantu meringankan beban hidup kaum duafa dan mustahik.

Mitos tentang Zakat Profesi

Ada beberapa mitos yang berkembang tentang zakat profesi. Beberapa mitos tersebut antara lain:

  1. Zakat Profesi Hanya Dikeluarkan di Bulan Ramadan

Mitos ini tidak benar. Zakat profesi dapat dikeluarkan kapan saja, tidak harus di bulan Ramadan.

  1. Zakat Profesi Hanya Dapat Diberikan kepada Orang Miskin

Mitos ini juga tidak benar. Zakat profesi dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya.

  1. Zakat Profesi Hanya Dapat Diberikan Langsung ke Penerima Zakat

Mitos ini juga tidak benar. Zakat profesi dapat diberikan secara langsung atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.

Kesimpulan

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memperoleh penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi. Nisab zakat profesi ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima dalam satu tahun hijriyah atau 12 bulan hijriyah. Zakat profesi harus dikeluarkan jika penghasilan yang diterima telah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan. Zakat profesi dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Membayar zakat profesi memiliki banyak manfaat dan keuntungan.

FAQ

Apa itu zakat profesi?

Jawab: Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memperoleh penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi.

Bagaimana cara menghitung zakat profesi?

Jawab: Ada dua cara menghitung zakat profesi, yaitu cara pertama dengan mengalikan penghasilan dalam satu tahun dengan nisab zakat profesi dan cara kedua dengan mengalikan penghasilan dalam satu bulan dengan 12,5.

Kapan zakat profesi harus dikeluarkan?

Jawab: Zakat profesi harus dikeluarkan jika penghasilan yang diterima telah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan.

Siapa saja yang berhak menerima zakat profesi?

Jawab: Delapan golongan yang berhak menerima zakat profesi adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnus sabil.

Apakah zakat profesi hanya dapat diberikan langsung ke penerima zakat?

Jawab: Tidak, zakat profesi dapat diberikan secara langsung atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.