Pengertian Thoharoh dan Macam-Macam Pembagian Air – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Thoharoh. Yang meliputi pengertian thoharoh dan macam-macam pembagian air yang dapat digunakan untuk bersuci yang mana tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci.
Pengertian Thoharoh dan Macam-Macam Pembagian Air
Hanya air yang suci dan menyucikan yang dapat digunakan untuk menyucikan najis, menghilangkan hadas kecil dan untuk mandi besar alias mandi junub dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silahkan simak ulasan Pengetahuanislam.com dibawah ini.
Kitab Hukum Bersuci
Pengertian Thoharoh
Thoharoh berasal dari kata annazhofat (النظافة) yang berarti bersuci. Sedangkan Thoharoh menurut istilah adalah suatu perbuatan yang menjadikan sahnya shalat seperti wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. sedangkan tuharot (الطهارة) berarti alat untuk bersuci.
Tujuh Macam Air Suci
Air yang sah di gunakan untuk toharoh ada 7:
1. Air langit(air yang turan dari langit/air hujan)
2. Air laut(air asin)
3. Air sungai (air tawar)
4. Air mata air(air yang keluar dari bumi)
5. Air salju/air es
6. Air sumur
7. Air embun.
Empat Kategori Air
Kemudian air dibagi menjadi 4 bagian:
1. Air suci mensucikan yaitu air yang belum isti’mal (belum digunakan sesuci wajib) atau air mutlaq
2. Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan di badan tidak di pakaian
yaitu air yang dipanaskan menggunakan wadah yang tidak terbuat dari emas atau perak. Tetapi apabila sudah dingin maka hilanglah sifat kemakruhanya, menurut imam Nawawi juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karna menjadikan tidak sempurnanya bersuci.
3. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal
4. Air najis air yang sudah terkena najis.
Dua kolah menurut ukuran baghdat yaitu 500 kathi, sedangkan menurut imam nawawi adalah 180 dirham . menurut pengarang kitab ada air yang suci tapi haram digunakan atau diminum yaitu air yang di ghosab (air milik orang lain yang digunakan tanpa ijin).
Dua Qulah dalam Ukuran Liter
Ulama berbeda pendapat tentang ukuran 2 qulah dalam ukuran liter. Rinciannya sbb:
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu (الفقه الإسلامي وأدلته) air dua qullah (qulah/ kulah) sama dengan 270 liter.
- 2 kulah sekitar 160.5 liter (Dalam kitab Al-Fiqh Al-Muyassar)
- 2 qulah sekitar 210 liter (kitab Tafsir Al-Ashr Al-Akhir)
- 2 qullah sekitar 203,125 liter.
- 2 qulah sama dengan 217,11 (Najmuddin Al-Kurdi.
- 2 qulah sama dengan 160,5 liter (Abdullah Al Faqih)
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Thoharoh dan Macam-Macam Pembagian Air semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kalian.