Pengertian Tayamum, Syarat, Dan Tata Cara Terlengkap

Pengertian Tayamum, Syarat, Dan Tata Cara Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Tayamum. Yang meliputi pengertian tayamum baik secara bahasa dan istilah, sebab diperbolehkannya bertayamum, syarat-syarat tayamum, rukun tayamum, tata cara tayamum mulai dari niat hingga membaca doa, sunnah tayamum dan perkara yang membatalkan tayamum dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silahkan simak ulasan Pengetahuanislam.com dibawah ini.

Pengertian Tayamum, Syarat, Dan Tata Cara Terlengkap

Berikut ini membahas mengenai Pengertian Tayamum, Syarat, Dan Tata Cara tayamum dengan secara lengkap.

Pengertian Tayamum

Pengertian Tayamum, Syarat, Dan Tata Cara Terlengkap

Tayammum secara bahasa bermakna menyengaja. Dan secara syara’ adalah mendatangkan debu suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudlu’, mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu.
Tayamum adalah cara menghilangkan hadas besar dan kecil dengan debu sebagai pengganti dari wudhu dengan mengusapkan tanah atau abu ke muka dan kedua tangan hingga siku. Sedangkan tayamum sendiri diperbolehkan oleh karena dalam keadaan dan kondisi tertentu

Hal ini berdasarkan firman Tuhan Swt dalam surat Al-maidah ayat : 6.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya:
“Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S Al-Maidah :6).

Berdasarkan ayat diatas sebab-sebab seseorang di perbolehkan untuk bertayamum ialah.

  • Karena sakit, di khawatirkan kalau menggunakan air sanggup dapat menambah parah dan memperlambat kesembuhan sakit yang di derita.
  • Karena dalam perjalanan.
  • Karena tidak ada Air.

Syarat-Syarat Tayamum

Tayamum juga memiliki syarat-syarat tertentu diantaranya yaitu:
  1. Ada udzur sebab bepergian atau sakit.
  2. Sudah masuk waktu Sholat
  3. Sudah berusaha mencari air namun namun tidak menemukannya, sedangkan sudah masuk waktu sholat (kecuali bagi orang yang bertayamum lantaran sakit atau sudah yakin di sekitar daerah tersebut tidak ada air).
  4. Menggunakan tanah yang suci dan berdebu (pendapat ini berdasarkan imam syafi’i sedangkan berdasarkan imam lainnya boleh menggunakan tanah, pasir atau sanggup juga menggunakan batu).
  5. Menghilangkan najis sebelum melaksanakan tayamum.

Rukun Tayamum

  1. Niat lantaran akan melaksanakan sholat, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadast.
  2. Mengusap muka dengan tanah.
  3. Mengusap kedua tangan hingga ke siku dengan tanah.
  4. Menertibkan rukun-rukun tersebut.

Tata Cara Bertayamum

Untuk tata cara bertayamum yaitu sebagai berikut:

1. Membaca Basmalah.
2. Niat, niat dalam hati untuk melaksanakan tayamum lantaran Tuhan Swt.
Berikut ini yaitu bacaan niat tayamum.

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta’aalaa

Artinya:

“Sengaja saya bertayamum untuk melaksanakan sholat, fardhu lantaran Tuhan Ta’ala”

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah, kemudian menipiskannya dengan meniup-niup atau mengibaskannya.
4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan.
5. Tertib (berurutan)
6. Membaca doa setelah akibat wudhu

Sunahnya Tayamum

Hal-hal yang disunahkan dalam tayamum adalah:
  • Membaca Basmalah
  • Meniup atau menghembuskan abu dari dua telapak tangan supaya abu yang ada di tangan menipis.
  • Membaca dua kalimat Syahadat setelah akibat tayamumHal-hal yang membatalkan tayamum.

Semua hal yang membatalkan wudhu

  • Setiap perkara yang membatalkan wudlu.
  • Ada air, kalau yang bertayamum dikarenakan tidak ada air, itu pun kalau terjadi sebelum sholat, kalau sudah akibat sholat maka tidak batal tayamumnya.
Nabi Saw bersabda :
عَنْ اَبِى ذَرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:التُّرَابُ كَافِيَكَ وَلَوْلَمْ تَجِدِالْمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَاَمِسَّهُ جِلْدَكَ
Artinya:
“Dari Abi Zar: Rasulullah saw bersabda: “Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci malau engkau tidak mendapat air selama 10 tahun, tetapi kalau engkau memperoleh air,maka sapukan air itu pada kulitmu.” (H.R Tirmidzi).
  • Selanjutnya yaitu murtad. Murtad adalah memutus Islam.

Beberapa persoalan yang berkaitan dengan tayamum yaitu:

Bagi orang yang bertayamum lantaran tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila setelah itu ia mendapat air, sedangkan orang yang bertayamum lantaran junub, wajib mandi setelah mendapat air bila akan mengerjakan sholat berikutnya, lantaran tayamum tidak menghilangkan hadast melainkan hanya memperbolehkan sholat lantaran darurat.

Kekuatan aturan tayamum sama dengan wudhu oleh lantaran itu satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali sholat fardhu ataupun sunah, bagi orang yang bertayamum lantaran tidak sanggup menggunakan air. namun demikian sebagian ulama beropini bahwa tayamum hanya sanggup di gunakan untuk sekali sholat fardhu dan beberapa kali sholat sunah.

Tayamum juga boleh bagi orang yang luka atau lantaran suhu sangat dingin, dikarenakan luka merupakan termasuk dalam arti sakit dan kedinginan yang amat sangat sanggup menciptakan orang sakit.Untuk Orang yang sedang luka Nabi Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

اِنَّماَ كَانَ يَكْفِيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصَبَ عَلٰى جُرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحُ عَلَيْهِ وَيَغْتَسِلُ سَاىِٔرَجَسَدِهِ

Artinya:
“Sebenarnya cukup ia tayamum saja dan di ikat lukanya, kemudian kemudian disapu dengan air di ikatannya itu, dan dibasuh seluruh badannya.” ( H.R Abu Daud dan Daruqutni)

Sedangkan bagi seseorang yang kedinginan diceritakan oleh Amru bin As sebagai berikut:
Saya bermimpi pada suatu malam yang sangat dingin, saya takut akan berbahaya kalau saya mandi, lantaran itu saya tayamum kemudian sholat shubuh bersama sahabat. saat kami tiba kepada Rasulullah saw mereka menceritakan insiden itu kepada beliau.

Rasulullah berkata :

” Ya Amru, engkau sholat padahal engkau junub ?” Saya bacakan firman Tuhan (“jangan kau membunuh dirimu”), maka lantaran ayat itu saya tayamum kemudian sholat. Mendengar tanggapan tersebut Rasulullah tertawa dan ia tidak berkata apa-apa” (H.R Ahmad dan Abu Daud)

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Tayamum, Syarat, Dan Tata Cara Terlengkap semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kalian.

Leave a Comment