Pengertian Syariah & Fiqih, Perbedaan Dan Persamaan – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Pengertian Syariah dan Fiqih. Yang meliputi pengertian syariah dan fiqih menurut para ulama, serta perbedaan dan persamaan syariah dan fiqih dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak artikel Pengetahuan Islam dibawah ini
Pengertian Syariah Dan Fiqih
Pada pembahasan kali ini, akan membahas tentang perbedaan antara syariat dan fiqih. Untuk itu mari kita mengawali ulasan ini dengan definisi syariat.
Menurut Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm
Dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut: Darul Afaq, 2001 M, juz III, halaman 137:
وأما الشريعة فهي أن يأتي نص قرآن أو سنة أو نص فعل منه عليه السلام أو إقرار منه عليه السلام أو إجماع
Artinya, “Syariat ialah jika terdapat teks yang jelas (tidak multitafsir) dari Al-Quran, teks sunah (hadits), teks yang didapat dari perbuatan Nabi SAW, teks yang didapat dari taqrir Nabi SAW, dan ijma’ para sahabat,” (Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut, Darul Afaq, 2001 M, juz III, halaman 137).
Bisa diambil penjelasan dari keterangan di atas bahwa yang disebut sebagai syariat ialah segala tuntunan yang diberikan oleh Allah SWT. kepada manusia baik dalam bidang akidah, amaliah, (perbuatan fisik), dan akhlak. Adapun untuk sumber dari tuntunan tersebut bisa didapatkan dari teks yang terdapat dalam Al-Quran, hadits Nabi SAW., Ijma’ para sahabat dan Qiyas para Ulama.
Hadits Nabi SAW sendiri terbagi atas tiga bagian yaitu berupa ucapan, perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW, dan yang berupa taqrir, yakni kondisi ketika ada sebuah perkataan atau perbuatan yang dilakukan di hadapan Nabi SAW, dan ia mendiamkannya. Dengan diam Rasulullah adalah bentuk dari persetujuan karena pada prinsipnya mustahil untuk Nabi SAW mendiamkan kemaksiatan berlaku di hadapannya.
Teks-teks ini bukanlah semuanya, tetapi hanya berlaku pada yang bersifat nash, artinya teks yang pemahamannya jelas dan tidak multitafsir atau mengundang kontroversi.
Imam Abul Hasan Al-Amidi
Adapun pengertian fiqih sebagaimana dijelaskan oleh beliau dalam Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam :
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
Artinya, “(Fikih ialah) pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang didapat dari dalil-dalilnya yang terperinci,” (Lihat Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut, Al-Maktabul Islami, 2004 M, juz I, halaman 5).
Perbedaan dan Persamaan Syariah Dengan Fiqih
Dari pemaparan ini kita memahami bahwa fiqih hanya berlaku pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan manusia, yang pemahaman hukumnya didapatkan dari sumber hukum melalui serangkaian proses ijtihad.
Karena fiqih didapatkan dengan melalui proses ijtihad, sudah pasti tidaklah mengherankan jika terdapat berbagai perbedaan pendapat antara satu pemikiran dan pemikiran lainnya.
Dari ulasan tentang pengertian syariat dan fiqih di atas, bisa kita pahami bahwa :
Pertama, obyek kajian syariat sifatnya lebih umum karena mencakup akidah, perbuatan, dan akhlak manusia. Sedangkan fiqih hanya berlaku pada amaliah perbuatan manusia, tidak membahas persoalan akidah dan akhlak.
Kedua, bahwa sifat “keniscayaan” hanya berlaku pada syariat karena memang hakikat syariat ialah taken for granted atau diterima begitu saja sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah. Sedangkan fiqih tidak memiliki keniscayaan semacam itu karena merupakan produk dari ijtihad masing-masing mujtahid. Perbedaan pendapat sudah tentu pasti ada dalam memutuskan sebuah hukum dalam fiqih, dan Rasulullah tidak mempermasalahkan hal tersebut karena ia menganggap keduanya sebagai sesuatu yang bisa membuahkan pahala sebagaimana hadits yang dikutip oleh beliau Imam Al-Bukhari dalam Shahihul Bukhari, Beirut, Darul Fikr, 2000 M, juz IX, halaman 108, nomor hadits 7352:
إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Artinya, “Apabila seorang hakim menghukumi, kemudian ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Apabila dia menghukumi, kemudian berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala.”
Dengan begitu jelas bahwa sifat fanatisme terhadap sebuah pendapat fiqih adalah sikap yang keliru.
Ketiga, syariat bersifat menyeluruh. Artinya, syariat berlaku bagi manusia siapapun, di manapun dan kapanpun. Sedangkan fiqih tidak demikian.
Bisa kita ambil contoh sederhana antara syariah dan fiqih. Kewajiban shalat itu merupakan syariah. Siapapun, di manapun, dan kapanpun, seseorang wajib melaksanakan shalat, tetapi untuk persoalan apa baju yang dipakai saat shalat, apa saja bacaannya, dan lain-lain, hal itu merupakan bahasan fiqih yang tentu saja ada berbagai macam beda pendapat.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Syariah dan Fiqih Perbedaan Beserta Persamaannya semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kalian.