Fiqih : Wanita Iddah
Fiqih : Wanita Iddah – Wanita iddah adalah wanita yang berpisah dengan suaminya karena ditalak atau ditinggal mati. Dalam bahasa … Selengkapnya
Fiqih : Wanita Iddah – Wanita iddah adalah wanita yang berpisah dengan suaminya karena ditalak atau ditinggal mati. Dalam bahasa … Selengkapnya
Fiqih : Hukum Iddah – Iddah adalah masa di mana wanita sedang dalam masa menunggu bersihnya rahimnya dari suami yang … Selengkapnya
Fiqih : Hukum Zhihar – Zhihar dalam istilah syariah adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya yang tidak tertalak ba’in dengan … Selengkapnya
Wasiat, seperti disebut di Kitab Faraid dan Wasaya, adalah pengalihan hak dari pemilik harta pada orang lain setelah meninggalnya si … Selengkapnya
Fiqih : Waris Bagian Pasti dan Asobah – Bagian waris yang diperoleh ahli waris ada dua jenis: bagian pasti (al-furud … Selengkapnya
Fiqih : Kitab Faraid Waris dan Wasiat – Faraid (bentuk jamak dari faridah) adalah bagian waris yang ditentukan oleh syariah … Selengkapnya
Fiqih : Anak Terlantar (Laqith) – Laqith adalah anak terlantar karena tidak ada kerabat dekat yang mengurusnya. Baik itu ayah, … Selengkapnya
Fiqih : Menemukan Barang – Luqotoh / luqathah adalah barang temuan. Menemukan barang di jalan diatur dalam syariah Islam secara … Selengkapnya
Hibah adalah pemberian dari pemilik harta pada orang lain dengan tanpa tukar menukar. Pengalihan hak dari pemilik pada orang lain … Selengkapnya
Gadai dalam Islam dibolehkan dengan syarat dasar tertentu antara lain tidak boleh ada riba dan barang yang digadaikan tetap menjadi … Selengkapnya