Hukum Menggunakan Wadah (Bejana) Dari Emas Dan Perak – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Wadah (Bejana). Yang meliputi penjelasan hukum menggunakan/memakai wadah (bejana) terbuat dari emas dan perak dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak artikel Pengetahuan Islam mengenai Hukum Menggunakan Wadah (Bejana) Dari Emas Dan Perak dibawah ini.
Wadah yang Haram dan Boleh Dipakai
Muslim haram menggunakan wadah atau bejana seperti panci, gelas, moci, piring, ketel, dll yang terbuat dari emas dan perak. Ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Yang boleh adalah memakai wadah yang selain emas dan perak.
فصل): في بيان ما يحرم استعماله من الأواني وما يجوز. وبدأ بالأول فقال (ولا يجوز) في غير ضرورة لرجل أو امرأة (استعمال) شيء من (أواني الذهب والفضة) لا في أكل ولا في شرب ولا غيرهما، وكما يحرم استعمال ما ذكر يحرم اتخاذه من غير استعمال في الأصح، ويحرم أيضاً الإناء المطليّ بذهب أو فضة إن حصل من الطلاء شيء بعرضه على النار.
(ويجوز استعمال) إناء (غيرهما) أي غير الذهب والفضة (من الأواني) النفيسة كإناء ياقوت، ويحرم الإناء المضبب بضبة فضة كبيرة عرفاً لزينة، فإن كانت كبيرة لحاجة جاز مع الكراهة، أو صغيرة عرفاً لزينة كرهت، أو لحاجة فلا تكره، أما ضبة الذهب فتحرم مطلقاً كما صححه النووي.
> (Pasal) menjelaskan wadah-wadah yang haram dipergunakan dan yang boleh dipergunakan
Mushannif mengawali dengan yang pertama (yang haram dipergunakan). Beliau berkata, “selain keadaan darurat, tidak diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk menggunakan sesuatu dari wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak. Tidak untuk makan, minum dan selain keduanya.”
Sebagaimana haram menggunakan barang-barang yang telah disebutkan di atas, begitu juga haram menyimpannya tanpa digunakan menurut pendapat al ashah.
-
Penyepuhan
Dan juga haram menggunakan wadah yang disepuh dengan emas atau perak, jika ada sepuhan yang terpisah seandainya dipanggang di atas api.
-
Wadah Selain Emas Dan Perak
Diperbolehkan menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya, yaitu selain emas dan perak, yaitu wadah-wadah yang indah seperti wadah yang terbuat dari yaqut.
-
Tambalan Emas Dan Perak
Haram menggunakan wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang berukuran besar menurut ‘urf dengan tujuan berhias.
Jika tambalan perak itu berukuran besar karena ada hajat, maka diperbolehkan namun makruh. Atau berukuran kecil secara ‘urf karena tujuan berhias, maka dimakruhkan. Atau karena hajat, maka tidak dimakruhkan.
Adapun tambalan yang terbuat dari emas, maka hukumnya haram secara mutlak, sebagaimana yang disyahkan oleh imam an Nawawi.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Hukum Menggunakan Wadah (Bejana) Dari Emas Dan Perak semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kalian.