Fiqih : Waris Bagian Pasti dan Asobah – Bagian waris yang diperoleh ahli waris ada dua jenis: bagian pasti (al-furud al-muqaddarah) dan bagian sisa (asobah). Asabah ada dua macam: asobah bil ghair (sebab orang lain) dan asobah binnafsi (sebab diri sendiri).
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Penerjemah:
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Fiqih : Waris Bagian Pasti dan Asobah
Bagian Pasti Ada Enam
(Pasal) bagian-bagian pasti yang disebutkan di dalam Kitabullah Ta’ala ada enam. Dalam sebagian redaksi menggunakan lafadz “wal furudl al muqaddarah”.
Tidak ditambah dan tidak dikurangi dari itu kecuali karena ada sesuatu yang baru datang seperti permasalahan “al ‘aul”.
Enam bagian tersebut tidak lain adalah 1/2, 1/4, 1/8 , 2/3 , 1/3 , dan 1/6.
Ulama’ ahli fara’idl mengungkapkan semua itu dengan ungkapan yang ringkas, “bagian-bagian pasti adalah 1/4, 1/3, kelipatan dari masing-masing, dan separuh masing-masing dari keduanya.
Maka separuh adalah bagian lima orang.
Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan lelaki yang mengashabahkannya.
Saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu, dan saudara perempuan yang seayah, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan laki-laki yang mengashabahkannya.
Dan suami ketika tidak bersamaan dengan anaknya mayit, baik anak laki-laki atau perempuan, dan tidak bersamaan dengan anak dari anak laki-laki si mayit.
Seperempat adalah bagian pasti bagi dua orang.
Yaitu suami ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki si mayit, baik anak itu dari suami tersebut atau orang lain.
Seperempat adalah bagian pasti satu, dua atau beberapa istri ketika tidak bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Bahasa yang paling fasih di dalam lafadz “az zaujah” adalah membuang huruf ta’nya, akan tetapi menetapkan huruf ta’ di dalam faraidl adalah sesuatu yang lebih baik karena untuk membedakan antara istri dan suami.
Seperdelapan adalah bagian pasti satu, dua atau beberapa istri ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari pihak anak laki-laki.
Mereka semua bersekutu dalam memiliki seperdelapan.
Dua sepertiga adalah bagian pasti anak perempuan dua atau lebih, dan cucu perempuan dari anak laki-laki, dua atau lebih.
Dalam sebagian redaksi disebutkan dengan bahasa, “wabanati ibni”.
Dan bagian pasti saudara perempuan seayah seibu, dan seayah, dua atau lebih.
Hal ini ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan saudara-saudara laki-lakinya.
Sehingga, ketika ada saudara laki-laki yang bersamaan dengan mereka, maka terkadang akan mendapatkan lebih dari dua sepertiga sebagaimana seandainya mereka berjumlah sepuluh orang dan yang laki-laki satu orang, maka mereka mendapatkan sepuluh dari dua belas bagian, dan itu lebih banyak dari dua sepertiganya.
Dan terkadang mendapat kurang dari dua sepertiga, seperti dua anak perempuan dengan dua anak laki-laki.
Sepertiga adalah bagian pasti dua orang.
Yaitu ibu ketika tidak di-mahjub.
Hal ini ketika mayit tidak memiliki anak, cucu dari anak laki-laki, atau dua orang saudara laki-laki atau saudara perempuan.
Baik mereka seibu seayah, seayah saja, atau seibu saja.
Sepertiga adalah bagian dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara perempuan dari anak-anaknya ibu.
Baik mereka berjenis kelamin laki-laki, perempuan, khuntsa atau sebagian berjenis ini dan sebagian lagi berjenis kelamin yang lain.
Seperenam adalah bagian pasti tujuh orang, yaitu ibu ketika bersamaan dengan anak, cucu dari anak laki-laki, dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara perempuan.
Tidak ada perbedaan antara yang seayah seibu dan bukan, dan antara sebagian seayah seibu dan sebagian lagi bukan.
Seperenam adalah bagian satu, dua atau beberapa nenek, ketika tidak ada ibu.
Dan bagian cucu perempuan dari anak laki-laki ketika bersamaan dengan anak perempuan mayit kerena untuk menyempurnakan bagian dua sepertiga.
Seperenam adalah bagian saudara perempuan seayah ketika bersamaan dengan saudara perempuan seayah seibu karena untuk menyempurnakan bagian dua sepertiga.
Seperenam adalah bagian pasti ayah ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Termasuk di dalam keterangan mushannif adalah permasalahan seandainya mayit meninggalkan anak perempuan dan ayah, maka anak perempuan mendapatkan bagian separuh, sedangkan ayah mendapatkan bagian pasti seperenam dan bagian ashabah sisanya.
dan -seperenam- adalah bagian kakek yang mendapatkan warisan ketika tidak ada ayah.
Kakek juga mendapat bagian pasti seperenam ketika bersamaan dengan saudara laki-laki. Sebagaimana ketika kakek bersamaan dengan orang yang mendapatkan bagian pasti, dan seperenam harta warisan lebih baik baginya daripada bagian muqasamah, dan bagian sepertiga ashabah (tsulusul baq), seperti permasalahan dua anak perempuan, kakek, dan tiga saudara laki-laki
Seperenam adalah bagian pasti satu orang dari anak-anaknya ibu, baik laki-laki atau perempuan.
Ahli Waris Yang Mahjub (Terhalang)
Nenek baik yang dekat ataupun jauh menjadi gugur sebab ibu saja.
Kakek menjadi gugur sebab ayah.
Anaknya ibu, maksudnya saudara seibu menjadi gugur ketika bersamaan dengan empat orang.
Yaitu anaknya mayit, baik laki-laki ataupun perempuan.
Dan bersamaan dengan cucu dari anak laki-laki, begitu juga baik laki-laki ataupun perempuan. Dan bersamaan dengan ayah atau kakek walaupun hingga ke atas.
Saudara laki-laki seayah seibu menjadi gugur ketika bersamaan dengan tiga orang, yaitu anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki walaupun hingga ke bawah. Dan ketika bersamaan dengan ayah.
anak seayah -saudara seayah- menjadi gugur sebab empat orang, yaitu dengan tiga orang itu, maksudnya anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah. Dan sebab saudara seayah seibu.
Ashabah Bil Ghair
Ada empat orang yang meng-ashabahkan saudara-saudara perempuannya, maksudnya orang-orang perempuan. Bagi yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua orang perempuan.
Yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-anak laki-laki, saudara laki-laki seayah seibu dan saudara laki-laki seayah.
Adapun saudara laki-laki yang seibu tidak bisa meng-ashabahkan saudara perempuannya, bahkan keduanya mendapat bagian sepertiga.
Ashabah Bin Nafsi
Ada empat orang yang mendapatkan warisan sedangkan saudara-saudara perempuan mereka tidak bisa mendapatkan warisan. Mereka adalah paman dari jalur ayah, anak laki-laki paman dari jalur ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, dan orang-orang yang mendapatkan waris ashabah dari majikan yang telah memerdekakan.
Hanya mereka yang mendapat warisan tanpa menyertakan saudara-saudara perempuannya karena sesungguhnya mereka adalah golongan ashabah yang bisa mendapatkan warisan, sedangkan saudara-saudara perempuan mereka adalah termasuk dzawil arham yang tidak bisa mendapatkan warisan.