Fiqih Menjelaskan Waktu Makruh untuk Shalat – Shalat sunnah makruh dalam lima kondisi waktu seperti setelah shalat subuh, saat istiwak, dll. Kemakruhan itu apabila tanpa sebab. Untuk lebih jelasnya simak artikel Pengetahuanislam.com mengenai Fiqih Menjelaskan Waktu Makruh untuk Shalat berikut ini.
Fiqih Menjelaskan Waktu Makruh untuk Shalat
Ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki saat shalat seperti dalam soal aurat yang harus ditutup dan pria mengingatkan imam dengan membaca tasbih sedangkan wanita dengan tepuk tangan.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Beda Wanita dan Pria saat Shalat
(Pasal) Menjelaskan perkara-perkara yang berbeda antara wanita dan lelaki di dalam sholat.
Mushannif menjelaskan hal itu dengan perkataan beliau, “dan wanita berbeda dengan lelaki di dalam lima perkara,”
Maka seorang lelaki mengangkat kedua sikunya dari lambungnya, dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya saat melakukan ruku’ dan sujud.
Dan mengeraskan suara di tempatnya. Dan mengeraskan suara sudah dijelaskan di tempatnya.
Ketika seorang lelaki terkena / mengalami sesuatu di dalam sholat, maka ia membaca tasbih.
Sehingga ia mengucapkan “subhanallah” dengan tujuan berdzikir saja, atau bersamaan tujuan memberitahu atau dimutlakan tanpa tujuan apa-apa, maka sholatnya tidak batal. Atau bertujuan memberitahu saja, maka sholatnya batal.
Auratnya orang laki-laki adalah anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukan termasuk aurat, begitu juga anggota di atas keduanya.
Seorang wanita berbeda dengan laki-laki di dalam lima hal yang telah dijelaskan di atas.
Maka sesungguhnya seorang wanita menempelkan sebagian badannya dengan sebagian badannya yang lain. Sehingga ia menempelkan perutnya pada kedua pahanya saat ruku’ dan sujud.
Dan ia memelankan suaranya saat sholat di dekat lelaki-lekaki lain (bukan mahram dan bukan halalnya).
Sehingga, ketika ia sholat sendiri jauh dari mereka, maka sunnah mengeraskan suara (di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara).
Ketika di dalam sholat mengalami sesuatu, maka dianjurkan untuk bertepuk tangan dengan memukulkan punggung telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri.
Seandainya ia memukulkan telapak tangan bagian dalam ke telapak tangan bagian dalam yang satunya dengan tujuan main-main walaupun hanya sedikit saja padahal ia tahu akan keharaman hal tersebut, maka sholatnya batal. Seorang huntsa sama seperti seorang wanita.
Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat selain wajah dan kedua telapak tangannya.
Dan ini adalah auratnya di dalam sholat. Adapun auratnya di luar sholat adalah seluruh badannya.
Wanita amat seperti laki-laki di dalam sholat. Maka auratnya adalah anggota di antara pusar dan lututnya.[alkhoirot.org]
Waktu Makruh untuk Shalat
(Pasal) menjelaskan waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan sholat dengan makruh tahrim seperti keterangan di dalam kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab di dalam bab ini.
Dan makruh tanzih seperti keterangan di dalam kitab at Tahqiq dan Syarh al Muhadzdzab di dalam kitab “Nawaqidul Wudlu’”.
Ada lima waktu yang dimakruhkan melakukan sholat pada waktu itu kecuali sholat yang memiliki sebab
Adakalanya sebab yang terjadi sebelum pelaksanaan sholat seperti sholat fa’itah (sholat yang ditinggalkan). Atau sebab yang berbarengan dengan pelaksanaan sholat seperti sholat gerhana dan sholat istisqa’.
Shalat Setelah Subuh sampai Matahari Terbit
Yang pertama dari lima waktu tersebut adalah sholat yang tidak memiliki sebab ketika dikerjakan setelah sholat Subuh. Dan hukum makruh tersebut tetap ada hingga terbitnya matahari.
Shalat Saat Matahari Terbit
Yang kedua adalah melaksanakan sholat ketika terbitnya matahari hingga keluar secara sempurna dan naik kira-kira setinggi satu tombak sesuai dengan pandangan mata.
Shalat Saat Istiwa’ (Matahari Di Tengah Langit)
Yang ketiga adalah mengerjakan sholat ketika matahari tepat di tengah-tengah langit hingga bergeser dari tengah-tengah langit.
Dari semua itu dikecualikan hari Jum’at, maka tidak di makruhkan melaksanakan sholat di hari Jum’at tepat pada waktu istiwa’.
Begitu juga daerah Haram Makkah, baik masjid atau yang lainnya, maka tidak dimakruhkan melaksanakan sholat di sana pada semua waktu-waktu ini, baik sholat sunnah thawaf atau yang lainnya.
Setelah Shalat Ashar
Yang ke empat adalah waktu setelah melaksanakan sholat Ashar hingga terbenamnya matahari.
Ketika Terbenam Matahari
Yang ke lima adalah waktu ketika terbenamnya matahari, yaitu ketika mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
Demikian penjelasan mengenai Fiqih Menjelaskan Waktu Makruh untuk Shalat, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.