Fiqih : Wajib dan Sunah Haji – Selain rukun haji, ada juga kewajiban haji. Bedanya, kalau rukun haji kalau harus dilakukan sendiri tidak boleh diwakilkan sedangkan kewajiban haji boleh diwakilkan apabila udzur misalnya sedang sakit, dll.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Kewajiban Haji Ada Tiga (Selain Rukun)
Kewajiban-Kewajiban Haji
Kewajiban-kewajiban haji selain rukun ada tiga perkara.
Miqat
Salah satunya adalah ihram dari miqat, yang mencakup miqat zaman dan miqat makan.
Miqat zaman bagi haji adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari bulan Dzul Hijjah.
Adapun miqat zaman bagi umrah adalah sepanjang tahun adalah waktu yang bisa untuk melaksanakan ihram umrah.
Miqat makan di dalam haji bagi orang yang bermukim di Makkah adalah daerah Makkah itu sendiri, baik ia penduduk asli Makkah atau pendatang.
Adapun selain orang yang bermukim di Makkah, maka miqat bagi orang yang datang dari Madinah Musyarrafah adalah Dzul Hulaifah.
Bagi orang yang datang dari Iram, Mesir dan Maroko adalah Juhfah.
Bagi orang yang datang dari dataran rendah Yaman adalah Yulamlam.
Bagi orang yang datang dari dataran tinggi Hijaz dan Yaman adalah Qarn.
Dan yang datang dari daerah timur adalah Dzatu ‘Irq.
Lempar Jumrah
Yang ke dua dari kewajiban-kewajiban haji adalah melempar tiga jumrah.
Di mulai dari jumrah Kubra, kemudian jumrah Wustha, lalu Jumrah Aqabah.
Masing-masing jumrah di lempar dengan tujuh kerikil satu persatu.
Seandainya ia melempar dua kerikil sekaligus, maka dihitung satu.
Jika melempar menggunakan satu kerikil untuk melempar tujuh kali, maka dianggap mencukupi.
Disyaratkan sesuatu yang digunakan untuk melempar adalah batu. Maka selain batu seperti permata dan gamping tidak mencukupi.
Mencukur Rambut
Kewajiban ke tiga adalah mencukur atau memotong rambut.
Yang utama bagi laki-laki adalah mencukur. Dan bagi perempuan adalah memotong.
Minimal mencukur adalah menghilangkan tiga helai rambut kepala dengan cara dicukur, potong, cabut, bakar atau digunting.
Orang yang tidak memiliki rambut kepala, maka bagi dia disunnahkan untuk menjalankan pisau cukur di kepalanya.
Rambut selain kepala baik jenggot dan selainnya, tidak bisa menggantikan rambut kepala.
Kesunahan-Kesunahan Haji
Kesunahan-kesunahan haji ada tujuh.
Haji Ifrad
Salah satunya adalah ifrad. Yaitu mendahulukan pelaksanaan haji sebelum melaksanakan umrah.
Dengan cara pertama ihram haji dari miqatnya, dan setelah selesai melaksanakan haji kemudian ia keluar dari Makkah menuju tanah halal terdekat lalu melakukan ihram umrah dan melaksanakan amal-amalnya.
Jika dibalik, maka dia bukan orang yang melakukan haji ifrad
Talbiyah
Yang kedua adalah membaca talbiyah. Disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah selama menjalankan ihram.
Bagi laki-laki sunnah mengeraskan suara bacaan talbiyahnya.
Lafadz talbiyah adalah, “ya Allah aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan hanya milik-Mu Dan kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Ketika selesai membaca tabiyah, hendaknya ia membaca sholawat kepada baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan meminta kepada Allah ta’ala agar diberi surga dan keridlaan-Nya, dan berlindung kepada-Nya dari api neraka.
Thawaf Qudum
Yang ke tiga adalah thawaf Qudum.
Thawaf Qudum dikhususkan bagi orang haji yang masuk Makkah sebelum melaksanakan wukuf di Arafah
Sedangkan bagi orang yang melaksanakan umrah, ketika ia melaksanakan thawaf umrah, maka sudah mencukupi dari thawaf Qudum.
Mabit Muzdalifah
Yang ke empat adalah mabit di Muzdalifah.
Memasukkan mabit di Muzdalifah di dalam golongan kesunahan adalah pendapat yang ditetapkan oleh pendapatnya imam ar Rafi’i.
Akan tetapi keterangan yang terdapat di dalam tambahannya kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab, bahwa sesungguhnya mabit di Muzdalifah adalah sesuatu yang wajib.
Sholat Sunnah Thawaf
Yang ke lima adalah sholat dua rakaat thawaf setelah selesai melaksanakannya.
Hendaknya ia melaksanakan sholat tersebut di belakang maqam Ibrahim As.
Sunnah memelankan suara bacaan saat melaksanakan sholat tersebut di siang hari, dan mengeraskan suara bacaan di malam hari.
Dan ketika tidak melaksanakan sholat tersebut di belakang maqam Ibrahim, maka hendaknya sholat di Hijr Isma’il, jika tidak maka di dalam masjid, dan jika tidak maka di tempat manapun yang ia kehendaki baik tanah Haram dan yang lainnya.
Mabit Mina
Yang ke enam adalah mabit di Mina. Ini adalah pendapat yang disahkan oleh imam ar Rafi’i.
Akan tetapi di dalam tambahan ar Raudlah, imam an Nawawi menshohikan hukum wajib.
Thawaf Wada’
Yang ke tujuh adalah thawaf Wada’ ketika hendak keluar dari Makkah karena untuk bepergian. Baik orang haji atau bukan. Baik bepergian jauh atau dekat.
Apa yang telah disampaikan mushannif yaitu berupa hukum kesunahan thawaff Wada’ adalah pendapat marjuh (lemah), akan tetapi menurut pendapat al adhhar hukumnya adalah wajib.
Pakaian Orang Ihram
Saat ihram, menurut keterangan di dalam kitab Syarh al Muhadzdzab, seorang laki-laki wajib menghindari pakaian yang berjahit, di tenun, di kelabang, dan dari selain pakaian yang berupa muza dan sandal.
Dan wajib bagi dia mengenakan jarik dan selendang berwarna putih yang masih baru, jika tidak maka yang bersih.