Fiqih Kitab Fathul Qorib : Tata Cara Mandi Besar (Lengkap) – Penyebab hadas besar yang mewajibkan mandi wajib atau mandi besar ada enam perkara. Yaitu keluar mani, bersetubuh, haid, nifas, mati. Sedangkan cara mandi ada tiga yaitu niat, membuang najis yang ada di badan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.
Dalam pembahasan dibawah ini menjelaskan apa yang ada di dalam kitab Fathul Qorib, untuk lebih jelasnya silahkan simak Pengetahuan Islam berikut.
Fiqih Kitab Fathul Qorib : Tata Cara Mandi Besar (Lengkap)
Pengertian Mandi Besar
Secara bahasa, mandi bermakna mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak.
Secara syara’ adalah bermakna mengalirnya air ke seluruh badan disertai niat tertentu.
Hal Mewajibkan Mandi
Sesuatu yang mewajibkan mandi ada enam perkara.
- Tiga di antaranya dialami oleh laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya alat kelamin.
- Bertemunya alat kelamin ini diungkapkan dengan arti, orang hidup yang jelas kelaminnya yang memasukkan hasyafah penisnya atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya ke dalam farji.
- Anak Adam yang dimasuki hasyafah menjadi junub sebab dimasuki oleh hasyafah yang telah disebutkan di atas.
Sedangkan untuk mayat yang sudah di mandikan, maka tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki haysafah.
Adapun khuntsa musykil, maka tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah. Di antara hal yang di alami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluar sperma sebab selain memasukkan hasyafah.
Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal ataupun bukan seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
Di antara yang dialami oleh keduanya adalah mati, kecuali orang yang mati syahid.
Tiga hal yang mewajibkan mandi adalah tertentu dialami oleh kaum perempuan yaitu,
- Haidl, maksudnya darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun.
- Nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Maka sesungguhnya nifas mewajibkan mandi secara mutlak.
- Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti.
Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat ashah.
Tata Cara Mandi ada Tiga
Niat
Fardlunya mandi ada tiga perkara. Salah satunya adalah niat. Maka orang yang junup niat menghilangkan hadats jinabah, menghilangkan hadats besar atau niat-niat sesamanya. Sedangkan untuk wanita haidl dan wanita nifas, niat menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas.
Niat yang dilakukan harus bersamaan dengan awal kefarduan, yaitu awal bagian badan yang terbasuh, baik dari badan bagian atas atau bagian bawah.
Sehingga, kalau dia melakukan niat setelah membasuh bagian badan, maka wajib untuk mengulangi basuhan bagian tersebut.
Menghilangkan Najis di Badan
Fardlu kedua adalah menghilangkan najis jika terdapat di badannya, yaitu badan orang yang melakukan mandi besar. Hal ini (menghilangkan najis) adalah pendapat yang dikuatkan (tarjih) oleh imam ar Rafi’i. Berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
Imam An Nawawi men-tarjih (menguatkan) bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
Tempatnya Pendapat imam an Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di badan adalah najis hukmiyah.
Sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah, maka wajib melakukan dua basuhan untuk najis dan hadats tersebut.
Mengalirkan Air Ke Seluruh Badan
Fardlu ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit badan. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa “ushul (pangkal)” sebagai ganti dari bahasa “jami’ (seluruh)”.
Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat.
Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai. Yang dikehendaki dengan kulit adalah kulit bagian luar.
Wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan cela-cela badan. Dan wajib mengalirkan air ke bagian di bawah kulupnya orang yang memiliki kulup (belum disunnat). Dan mengalirkan air ke bagian farji perempuan yang nampak saat ia duduk untuk buang hajat.
Di antara bagian badan yang wajib dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran (Bol : jawa). Karena sesungguhnya bagian itu nampak saat buang hajat sehingga termasuk dari badan bagian luar.
Sunnahnya Mandi Ada Lima
Sunnahnya mandi ada lima yaitu
- Membaca basmalah,
- Berwudhu secara sempurna sebelum mandi dengan niat untuk kesunnahan mandi apabila janabahnya sepi dari hadas kecil,
- Menggerakkan dan menggosokkan tangan pada tubuh yang terjangkau tangan. Pergerakan tangan ini disebut dengan dalk (menggosok).
- Bersegera (muwalat) yang maknanya sudah dijelaskan dalam bab wudhu.
- Mendahulukan yang kanan dari dua sisi tubuh dan mengakhirkan yang kiri.
Masih ada sunnah-sunnahnya mandi yang disebut dalam kitab mabsutot salah satunya menigalikan dan menyela-nyela rambut.
Mandi Besar yang Disunnahkan
(و غسل (العيدين) الفطر والأضحى، ويدخل وقت هذا الغسل بنصف الليل (والاستسقاء) أي طلب السقيا من الله
(والخسوف) للقمر (والكسوف) للشمس (والغسل من) أجل (غسل الميت) مسلماً كان أو كافراً)
و الغسل (لدخول مكة) لمحرم بحج أو عمرة (وللوقوف بعرفة) في تاسع ذي الحجة (وللمبيت بمزدلفة ولرمي الجمار الثلاث) في أيام التشريق الثلاث، فيغتسل لرمي كل يوم منها غسلاً، أما رمي جمرة العقبة في يوم النحر، فلا يغتسل له لقرب زمنه من غسل الوقوف
Mandi-mandi yang disunnahkan
- Mandi Jum’at bagi orang yang hendak menghadirinya. Dan waktunya mulai dari terbitnya fajar shadiq.
- Mandi dua hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha. Waktunya mandi ini mulai tengah malam.
- Mandi sholat istisqa’, yaitu meminta siraman dari Allah Swt.
- Mandi karena hendak melakukan sholat gerhana rembulan dan gerhana matahari.
- Mandi karena memandikan mayat orang Islam atau kafir.
- Mandinya orang kafir ketika masuk Islam jika dia tidak junub di masa kufurnya. Atau wanita kafir yang tidak mengalami haidl -saat masih kufur-. Jika junub atau haidl, maka wajib bagi mereka berdua untuk melakukan mandi setelah masuk Islam menurut pendapat al ashah. Ada yang mengatakan bahwa kewajiban mandinya telah gugur ketika masuk Islam.
- Mandinya orang gila atau pingsan ketika keduanya telah sembuh dan tidak dipastikan mereka berdua telah mengeluarkan sperma (saat belum sembuh). Sehingga, jika dipastikan bahwa keduanya telah mengeluarkan sperma, maka wajib bagi mereka berdua untuk mandi.
- Mandi ketika hendak ihram. Dalam mandi ini, tidak ada perbedaan antara orang sudah baligh dan selainnya, antara orang gila dan orang yang memiliki akal sehat, antara orang yang suci dan wanita yang haidl. Jika orang yang ihram itu tidak menemukan air, maka sunnah melakukan tayammum.
- Mandi karena hendak masuk Makkah bagi orang yang ihram haji atau umrah.
- Mandi karena wukuf di Arafah pada tanggal sembilan Dzul Hijjah.
- Mandi karena untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah, dan karena untuk melempar jumrah tsalats (tiga jumrah) pada tiga hari tasyrik. Maka dia sunnah melakukan mandi untuk melempar jumrah setiap hari dari tiga hari tasyrik.
Sedangkan untuk melempar jumrah Aqabah di hari Nahar (hari raya kurban), maka dia tidak sunnah mandi karena hendak melakukannya, sebab waktunya terlalu dekat dari mandi untuk wukuf. - Mandi karena untuk melakukan thawaf yang mencakup thawaf Qudum, Ifadlah dan Wada’.
Sisa-sisa mandi yang disunnah telah dijelaskan di kitab-kitab yang panjang keterangan.
Niat mandi Hari Raya Idul Fitri dalam bahasa Arab
Dalam bahasa Latin: nawaitul ghusla liyaumi ‘iidil fithri sunnatan lillaati ta’aala
Artinya: Sengaja saya mandi pada hari Raya Idul Fitri sunnah karena Allah Taala
Niat mandi Haid dalam bahasa Arab
“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta’ala”
Artinya: Saya berniat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala.
Demikian ulasan tentang Fiqih Kitab Fathul Qorib : Tata Cara Mandi Besar (Lengkap) Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu penggetahuan untuk kita semua. Terimakasih.