Fiqih : Najis dan Cara Menghilangkan – Najis dalam istilah syariah adalah benda yang haram diperoleh dalam keadaan normal (tidak darurat). Saat shalat, benda najis tidak boleh ada di tubuh dan/atau di pakaian dan tempat shalat. Benda najis juga tidak boleh dimakan dan diperjual belikan. lebih jelasnya lihat artikel Pengetahuan Islam berikut ini.
Fiqih : Najis dan Cara Menghilangkan
Semua benda memabukkan adalah najis menurut madzhab Syafi’i. Benda terkena najis bisa suci dg dibasuh air. Benda najis yang asli tidak bisa disucikan kecuali kulit bangkai dan khamar yang berubah sendiri jadi cuka.
Benda Najis dan Cara Menghilangkan Najis
(Fasal) menjelaskan najis dan menghilangkannya. Di dalam sebagian redaksi, fasal ini disebutkan sebelum “Kitab Sholat”.
Definisi Najis
فصل): في بيان النجاسات وإزالتها. وهذا الفصل مذكور في بعض النسخ قبيل كتاب الصلاة، والنجاسة لغة الشيء المستقذر. وشرعاً كل عين حرم تناولها على الإطلاق حالة الاختيار مع سهولة التمييز لا لحرمتها ولا لاستقذارها، ولا لضررها في بدن أو عقل.
Najis secara bahasa adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan. Dan secara syara’ adalah setiap benda yang haram digunakan secara mutlak dalam keadaan normal beserta mudah untuk dibedakan, bukan karena kemuliannya, menjijikkannya dan bukan karena berbahaya pada badan atau akal.
Bahasa “mutlak” mencakup najis sedikit dan banyak. Dengan bahasa “dalam keadaan normal” mengecualikan keadaan darurat. Karena sesungguhnya keadaan darurat memperbolehkan untuk menggunakan najis. Dengan bahasa “mudah dipisahkan” mengecualikan memakan ulat yang mati di dalam keju, buah dan sesamanya. Dengan ungkapan mushannif “bukan karena kemuliannya” mengecualikan mayatnya anak Adam. Dengan keterangan “tidak karena menjijikkan” mengecualikan sperma dan sesamanya.
Dengan bahasa “tidak karena membahayakan” mengecualikan batu dan tanaman yang berbahaya pada badan atau akal. Maksudnya, semua barang-barang yang dikecualikan tersebut adalah barang-barang yang haram digunakan bukan karena najis tapi karena hal-hal yang telah disebutkan.
Macam-Macam Najis
Kemudian mushannif menyebutkan batasan najis yang keluar dari qubul (jalur depan) dan dubur (jalur belakang) dengan perkataan beliau,
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan hukumnya adalah najis. Hal ini mencakup benda yang biasa keluar seperti kencing dan tanji, dan benda yang jarang keluar seperti darah dan nanah.
Kecuali air mani dari anak Adam atau binatang selain anjing, babi dan peranakan keduanya atau salah satunya hasil perkawinan dengan binatang yang suci.
Dengan bahasa “benda cair”, mengecualikan ulat dan setiap benda padat yang tidak diproses oleh lambung, maka hukumnya tidak najis, akan tetapi terkena najis yang bisa suci dengan dibasuh.
Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa “setiap perkara yang akan keluar” dengan menggunakan lafadz fi’il mudlari’ dan membuang lafadz “ma’i’ (benda cair).
Cara Mensucikan Najis
Membasuh semua jenis air kencing dan kotoran walaupun keduanya dari binatang yang halal dimakan dagingnya, hukumnya adalah wajib.
Cara membasuh najis jika terlihat oleh mata dan ini disebut dengan “najis ainiyah” adalah dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna, atau baunya.
Jika rasanya najis masih ada, maka berbahaya. Atau yang masih tersisa adalah warna atau bau yang sulit dihilangkan, maka tidak masalah.
Jika najisnya tidak terlihat oleh mata dan ini disebut dengan “najis hukmiyah”, maka cukup dengan mengalirnya air pada tempat yang terkena najis tersebut, walaupun hanya satu kali aliran.
Najis Mukhafafah (Ringan)
Kemudian dengan bahasa “jenisnya air kencing”, mushannif mengecualikan perkataan beliau yang berbunyi, “kecuali air kencingnya anak kecil laki-laki yang belum pernah memakan makanan, maksudnya belum pernah mengkonsumsi makanan dan minuman untuk penguat badan. Maka sesungguhnya air kencing anak laki-laki tersebut sudah bisa suci dengan hanya memercikkan air padanya.
Dalam memercikkan air, tidak disyaratkan harus sampai mengalir. Jika anak kecil laki-laki tersebut telah mengkonsumsi makanan untuk penguat badan, maka air kencingnya harus dibasuh secara pasti. Dengan bahasa “anak laki-laki”, mengecualikan anak kecil perempuan dan huntsa, maka air kencing keduanya harus dibasuh.
Di dalam membasuh barang yang terkena najis, disyaratkan airnya yang didatangkan/dialirkan pada barang tersebut jika airnya sedikit. Jika dibalik, maka barang tersebut tidak suci. Sedangkan jika air yang banyak, maka tidak ada bedanya antara barang yang terkena najis yang datang atau didatangi air.
Najis Ma’fu (Dimaafkan)
Tidak ada najis yang dima’fu kecuali darah dan nanah yang sedikit. Maka keduanya dima’fu di pakaian dan badan, dan sholat yang dilakukan tetap sah walaupun membawa keduanya.
Dan kecuali bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat dan semut, ketika binatang tersebut masuk ke dalam wadah air dan mati di sana. Maka sesungguhnya bangkai binatang tersebut tidak menajiskan wadah air yang dimasukinya.
Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “ketika mati di dalam wadah”.
Perkataan mushannif “terjatuh sendiri”, memberi pemahaman bahwa sesungguhnya seandainya bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir itu dimasukkan ke dalam benda cair, maka berbahaya (menajiskan). Imam ar Rafi’i mantap dengan pendapat ini di dalam kitab asy Syarh ash Shaghir, namun beliau tidak menyinggung masalah ini di dalam kitab asy Syarh al Kabir.
Ketika bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir itu berjumlah banyak dan merubah sifat cairan yang dimasukinya, maka bangkai itu menajiskan benda cair tersebut. Ketika bangkai ini muncul dari benda cair seperti ulatnya cukak dan buah-buahan, maka tidak menajiskan cairan tersebut secara pasti.
Di samping apa yang telah dijelaskan oleh mushannif, masih ada beberapa permasalahan yang dikecualikan yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperluas keterangannya, sebagiannya telah dijelaskan di dalam “Kitab Thaharah”.
Najis Mughaladhah (Berat)
Semua binatang hukumnya suci kecuali anjing, babi, dan peranakan keduanya atau salah satunya hasil perkawinan dengan binatang yang suci.
Ungkapan mushannif ini mencakup terhadap sucinya ulat yang muncul dari najis, dan memang demikinlah hukumnya.
Bangkai, semuanya hukumnya adalah najis kecuali bangkai ikan, belalang dan anak Adam. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa “ibnu Adam”, maksudnya bangkai masing-masing barang di atas, maka sesungguhnya hukumnya suci.
Wadah yang terkena liur anjing atau babi, maka harus dibasuh tujuh kali dengan menggunakan air suci mensucikan, salah satu basuhan dicampur dengan debu suci mensucikan yang merata ke seluruh tempat yang terkena najis.
Jika barang yang terkena najis tersebut dibasuh dengan air mengalir yang keruh, maka cukup mengalirnya air tersebut tujuh kali tanpa harus dicampur dengan debu. Ketika benda najis anjing tersebut belum hilang kecuali dengan enam basuhan semisal, maka seluruh basuhan dianggap satu kali basuhan. Tanah yang berdebu -yang terkena najis ini- tidak wajib diberi debu -saat membasuhnya- menurut qaul al ashah.
Najis Mutawasithah (Pertengahan)
Untuk najis-najis yang lain, maka cukup dibasuh satu kali yang di alirkan pada najis tersebut. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “marratan (sekali)”. Tiga kali (ats tsalatsu) basuhan adalah lebih utama. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “ats tsalatsatu” dengan menggunakan ta’ diakhirnya.
- Air Sisa Basuhan Najis
Ketahuilah sesungguhnya air basuhan najis setelah sucinya tempat yang dibasuh, hukumnya adalah suci, jika air tersebut terpisah dari tempat yang dibasuh dalam keadaan tidak berubah dan tidak bertambah ukurannya dari kadar ukuran sebelumnya besertaan menghitung kadar air yang diserap oleh tempat yang dibasuh.
Hal ini jika air basuhan tersebut tidak mencapai dua qullah. Jika mencapai dua qullah, maka syaratnya adalah tidak berubah.
- Khamar Menjadi Cuka
Setelah mushannif (penulis) selesai menjelaskan najis yang bisa suci dengan dibasuh, maka beliau berlanjut menjelaskan najis yang suci dengan istihalah, yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat ke sifat yang lain. Beliau berkata,
Ketika khamer telah menjadi cuka dengan sendirinya, maka hukumnya suci. Khamer adalah minuman yang terbuat dari air perasan anggur. Baik khamar tersebut dimuliakan ataupun tidak. Makna takhallalat adalah khamar menjadi cuka.
Begitu juga hukumnya suci, seandainya ada khamer yang berubah menjadi cuka sebab dipindah dari tempat yang terkena matahari ke tempat yang teduh dan sebaliknya.
Jika khamer berubah menjadi cuka tidak dengan sendirinya, bahkan menjadi cuka dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya, maka khamer tersebut tidak suci. Ketika khamer menjadi suci, maka wadahnya pun menjadi suci karena mengikut pada khamernya.
demikian penjelasan mengenai Fiqih : Najis dan Cara Menghilangkan, semoga data bermanfaat dan menambah wawasan Anda.