Fiqih : Kitab Puasa Ramadhan dan Puasa Haram – Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi muslim mukalaf yaitu yang baligh, berakal sehat dan mampu untuk puasa (tidak sedang sakit). Puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun atau pilar dari Islam. Meninggalkan puasa adalah dosa besar kalau masih mengakui atas wajibnya; sedangkan bagi yang tidak menganggap puasa Ramadan itu wajib maka hukumnya murtad atau keluar dari Islam.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Kitab Puasa
Pengertian Puasa
Lafadz shiyam dan shaum adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna menahan.
Dan secara syara’ adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sepanjang siang hari yang bisa menerima ibadah puasa dari orang muslim yang berakal dan suci dari haidl dan nifas.
Syarat Wajib Puasa
Syarat-syarat wajib berpuasa ada tiga perkara. Dalam sebagian redaksi ada empat perkara.
Yaitu Islam, baligh, berakal dan mampu berpuasa.
Dan ini (mampu berpuasa) tidak tercantum di dalam redaksi yang mengatakan syaratnya ada tiga perkara.
Maka puasa tidak wajib bagi orang yang memiliki sifat yang sebaliknya.
Fardu-Fardu Puasa
Fardlu-fardlunya puasa ada empat perkara.
Salah satunya adalah niat di dalam hati.
Jika puasa yang dikerjakan adalah fardlu seperti Romadlon atau puasa nadzar, maka harus melakukan niat di malam hari.
Dan wajib menentukan puasa yang dilakukan di dalam puasa fardlu seperti puasa Romadlon.
Niat puasa Romadlon yang paling sempurna adalah seseorang mengatakan, “saya niat melakukan puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Romadlon tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Fardlu kedua adalah menahan dari makan dan minum walaupun perkara yang dimakan dan yang diminum hanya sedikit, hal ini ketika ada unsur kesengajaan.
Jika seorang yang berpuasa melakukan makan dalam keadaan lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tidak batal jika ia adalah orang yang baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama’. Jika tidak demikian, maka puasanya batal.
Fardlu ke tiga adalah menahan dari melakukan jima’ dengan sengaja.
Adapun melakukan jima’ dalam keadaan lupa, maka hukumnya sama seperti makan dalam keadaan lupa.
Fardlu ke empat adalah menahan dari muntah dengan sengaja. Jika ia terpaksa muntah, maka puasanya tidak batal.
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membuat orang berpuasa menjadi batal ada sepuluh perkara.
Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak.
Yang dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf (lubang).
Yang ke tiga adalah al huqnah (menyuntik) di bagian salah satu dari qubul dan dubur.
Huqnah adalah obat yang disuntikkan ke badan orang yang sakit melalui qubul atau dubur yang diungkapkan di dalam matan dengan bahasa “sabilaini (dua jalan)”.
Yang ke empat adalah muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah dijelaskan.
Yang ke lima adalah wathi’ dengan sengaja di bagian farji.
Maka puasa seseorang tidak batal sebab melakukan jima’ dalam keadaan lupa seperti yang telah dijelaskan.
Yang ke enam adalah inzal, yaitu keluar sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima’
Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya.
Dengan bahasa “sebab bersentuhan kulit”, mushannif mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan puasa.
Yang ke tujuh hingga akhir yang ke sepuluh adalah haidl, nifas, gila dan murtad.
Maka barang siapa mengalami hal tersebut di tengah-tengah pelaksanaan puasa, maka hal tersebut membatalkan puasanya.
Kesunahan-Kesunahan Puasa
Di dalam puasa ada tiga perkara yang disunnahkan.
Salah satunya adalah segera berbuka jika orang yang berpuasa tersebut telah meyaqini terbenamnya matahari.
Jika ia masih ragu-ragu, maka tidak diperkenankan segera berbuka.
Disunnahkan untuk berbuka dengan kurma kering. Jika tidak maka dengan air.
Yang ke dua adalah mengakhirkan sahur selama tidak sampai mengalami keraguan -masuknya waktu Shubuh-. Jika tidak demikian, maka hendaknya tidak mengakhirkan sahur.
Kesunahan sahur sudah bisa hasil dengan makan dan minum sedikit.
Yang ke tiga adalah tidak berkata kotor.
Maka orang yang berpuasa hendaknya menjaga lisannya dari berkata bohong, menggunjing orang lain dan sesamanya seperti mencela orang lain.
Jika ada seseorang yang mencaci dirinya, maka hendaknya ia berkata dua atau tiga kali, “sesungguhnya aku sedang berpuasa.”
Adakalanya mengucapkan dengan lisan seperti yang dijelaskan imam an Nawawi di dalam kitab al Adzkar.
Atau dengan hati sebagaimana yang dinuqil oleh imam ar Rafi’i dari beberapa imam, dan hanya mengucapkan di dalam hati.
Puasa-Puasa Yang Diharamkan
Haram melakukan puasa di dalam lima hari. Yaitu dua hari raya, maksudnya puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha.
Dan di hari-hari Tasyrik, yaitu tiga hari setelah hari raya kurban
Puasa Yang Makruh Tahrim
Hukumnya makruh tahrim melakukan puasa di hari Syak tanpa ada sebab yang menuntut untuk melakukan puasa pada hari itu.
Mushannif memberi isyarah pada sebagian contoh-contoh sebab ini dengan perkataan beliau, “kecuali jika kebiasannya melakukan puasa bertepatan dengan hari tersebut”.
Seperti orang yang memiliki kebiasaan puasa satu hari dan tidak puasa satu hari, kemudian giliran puasanya bertepatan dengan hari Syak. Seseorang juga diperkenankan melakukan puasa di hari Syak sebagai pelunasan puasa qadla’ dan puasa nadzar.
Hari Syak adalah hari tanggal tiga puluh Sya’ban ketika hilal tidak terlihat di malam hari sebelumnya padahal langit dalam keadaan terang, sedangkan orang-orang membicarakan bahwa hilal telah terlihat namun tidak ada orang adil yang diketahui telah melihatnyanya, atau yang bersaksi telah melihatnya adalah anak-anak kecil, budak atau orang-orang fasiq.