Fiqih Fathul Qorib : Cara Menggunakan Khuf Ketika Berwudhu – Khuf atau muza adalah kaus kaki kulit yang biasa dipakai pada saat musim dingin. Pemakai khuf mendapat keringanan khusus (rukhsoh) yaitu ketika berwudhu tidak harus melepas khuf tersebut tapi cukup mengusap bagian atas kaki saja.
Namun keringanan memakai khuf ini ada syarat-syarat khusus dan dan juga ada masa berlakunya. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan Pengetahuan Islam berikut.
Fiqih Fathul Qorib : Cara Menggunakan Khuf Ketika Berwudhu
Sering kita mendengar tentang diperbolehkan tidak membasuh kaki saat berwudhu dengan menggunakan Muza atau khuf. Nah bagi yang belum begitu tahu bisa kita pelajari pada pembahasan berikut ini.
Pasal Mengusap Khuf (Muza, Kaos kaki Kulit)
(Pasal) mengusap dua muza (kaos kaki / kasut kulit) diperbolehkan dalam wudhu’, tidak di dalam mandi wajib ataupun sunnah, dan tidak di dalam menghilangkan najis.
Sehingga kalau ada seseorang yang junub atau kakinya berdarah, kemudian ia ingin mengusap muza sebagai ganti dari membasuh kaki, maka tidak diperkenankan, bahkan harus membasuh kakinya.
Perkataan mushannif yang berbunyi, “diperbolehkan” memberi pehamaman bahwa sesungguhnya membasuh kedua kaki itu lebih utama dari pada mengusap muza.
Mengusap muza itu hanya diperbolehkan jika memang mengusap keduanya tidak salah satunya saja, kecuali jika dia tidak memiliki kaki yang satunya lagi.
Syarat Mengusap Muza
Di perbolehkannya mengusap muza atau khuf dengan tiga syarat, yaitu
1. Seseorang mulai mengenakan kedua muza tersebut setelah dalam keadaan suci secara sempurna.
Sehingga, kalau ia membasuh salah satu kakinya dan mengenakan muza pada kaki tersebut, kemudian hal yang sama dilakukan pada kaki yang satunya lagi, maka tidak mencukupi.
Dan seandainya ia mulai mengenakan kedua muza setelah sempurnanya suci, namun kemudian ia hadats sebelum kakinya sampai di dasar muza, maka tidak diperkenankan untuk mengusapnya.
2. kedua muza tersebut bisa menutupi bagian kedua telapak kaki yang wajib di basuh hinggah kedua mata kakinya.
Sehingga, kalau kedua muza tersebut tidak sampai menutup kedua mata kaki seperti sepatu, maka tidak cukup mengusap keduanya.
Yang di kehendaki dengan “satir (yang menutup)”di dalam bab ini adalah penghalang, bukan sesuatu yang mencegah penglihatan.
Yang harus tertutup adalah bagian bawah dan sampingnya kedua muza, tidak arah atas keduanya.
3. Muza tersebut harus terbuat dari sesuatu yang bisa digunakan untuk berjalan naik turun bagi seorang musafir guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Dari ucapan mushannif di atas bisa diambil pemahaman bahwa kedua muza tersebut harus kuat, sekira bisa mencegah masuknya air. Juga disyaratkan keduanya harus suci.
Dan seandainya ia memakai muza berlapis karena cuaca terlalu dingin semisal, maka, jika muza yang luar / atas layak untuk diusap tidak muza yang dalam, maka syah mengusap muza yang luar.
Dan jika yang layak diusap adalah muza yang dalam, bukan yang luar, kemudian ia mengusap muza yang dalam, maka hukumnya sah.
Atau ia mengusap muza yang atas, namun kemudian basah-basah air sampai ke muza yang dalam, maka hukumnya sah jika ia menyengaja untuk mengusap yang dalam atau mengusap keduanya, dan tidak sah jika ia menyengaja mengusap muza yang luar saja.
Dan jika ia tidak menyengaja mengusap salah satunya, akan tetapi ia menyengaja mengusap secara umum, maka dianggap cukup menurut pendapat al Ashah.
Masa Mengusap Muza
Bagi orang yang muqim (tidak bepergian) diperkenankan mengusap selama sehari semalam. Dan bagi musafir diperkenankan mengusap selama tiga hari beserta malam-malamnya yang bersambung, baik malam-malamnya itu lebih dahulu atau belakangan.
Permulaan masa tersebut terhitung sejak ia hadats, maksudnya sejak selesainya hadats yang terjadi setelah sempurna mengenakan kedua muza.
Bagi orang yang melakukan maksiat dengan bepergiannya dan orang yang berkelana tanpa tujuan, maka diperkenankan mengusap seperti mengusapnya orang yang muqim -sehari semalam-.
Orang yang selalu mengeluarkan hadats (daimul hadats), ketika ia mengalami hadats yang lain di samping hadatsnya yang selalu ada, setelah mengenakan muza dan sebelum melakukan sholat fardlu, maka ia diperkenankan mengusap muza dan melakukan hal-hal yang boleh ia lakukan seandainya kesucian saat mengenakan muza itu masih ada, yaitu ibadah fardlu dan beberapa ibadah sunnah.
Sehingga, kalau sudah melakukan ibadah fardlu sebelum mengalami hadats, maka ia diperkenankan mengusap muza dan melakukan ibadah-ibadah sunnah saja.
Jika ada seseorang yang mengusap muza saat masih di rumah kemudian ia bepergian, atau mengusap saat bepergian kemudian ia muqim sebelum melewati sehari semalam, maka dia diperkenankan menyempurnakan masa mengusap bagi orang yang muqim -sehari semalam-.
Cara Mengusap Muza
Wajib saat mengusap muza adalah melakukan sesuatu yang sudah layak disebut mengusap, jika memang dilakukan di bagian luar muza. Tidak mencukupi mengusap bagian dalam, tungkak muza, tepi dan bagian bawahnya.
Yang sunnah di dalam mengusap adalah mengusap dengan posisi menggaris, dengan artian orang yang mengusap muza tersebut merenggangkan jari-jarinya, tidak merapatkannya.
Hal Membatalkan Untuk Mengusap
Mengusap dua muza hukumnya batal sebab tiga perkara, yaitu
- Melepas keduanya
- Melepas salah satunya
- Terlepas sendiri atau muza sudah keluar dari kelayakan untuk diusap seperti sobek.
Adapun habisnya masa mengusap. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa “habisnya masa mengusap” yaitu sehari semalam bagi orang muqim, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir.
Sebab terjadinya sesuatu yang mewajibkan mandi seperti jinabah, haidl, atau nifas pada orang yang mengenakan muza.
Demikian ulasan tentang Fiqih Fathul Qorib : Cara Menggunakan Khuf Ketika Berwudhu. Semoga dapat bermanfaat dan manambah wawasan ilmu pengetahuan kita semua. Terimakasih.