Doa Talqin Mayit – Doa talqin mayit panjang dapat dibacakan oleh ustad di samping kepala jenazah sebelum proses pemakaman. Sedangkan bacaan talqin panjang dapat dibaca ketika sakaratul maut.
Doa Talqin Mayit Pendek & Panjang
Seseorang yang mendapat kabar duka biasanya akan pergi melayat sebagai salah satu bentuk duka cita, sekaligus untuk menguatkan dan memberi semangat kepada keluarga yang ditinggalkan. Namun selain melayat, ada juga istilah talqin mayit.
Sebagai seorang Muslim, hendaknya Anda memahami doa talqin mayit. Sebab di dalam ajaran Islam, seorang Muslim dianjurkan untuk melakukan talqin saat sedang berada di dekat Muslim lain yang sedang dalam keadaan menemui ajal (sakaratul maut).
Pengertian Talqin Mayit
Istilah talqin berasal dari bahasa Arab laqqani-laqqinu, yang secara etimologis diartikan sebagai mendikte, memahamkan secara lisan, atau mengajarkan.
Secara sederhana, talqin diartikan sebagai tindakan mengingatkan kembali seorang Muslim yang sedang menemui ajal dengan cara menuntutnya agar mengucapkan kalimat tertentu.
Menurut penjelasan dari Ustadz Abu Qushaiy Zae, talqin dapat dilakukan oleh siapa saja yang sedang berada di dekat orang sakaratul maut, baik keluarga, kerabat, teman, atau pun tetangga.
Bacaan Doa Talqin Mayit
Dalam sebuah hadits nomor 916 yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasul mengajarkan bagi seorang Muslim untuk menuntun Muslim lain yang akan meninggal dunia dengan mengucapkan kalimat syahadat, yaitu:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Pada hadits lain nomor 679 yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan bahwa orang Islam yang ucapan terakhirnya adalah syahadat saat menemui ajal, maka akan dimasukkan ke dalam surganya Allah.
Tata Cara & Syarat Talqin Mayit
Terkait dengan tata cara talqin mayit telah disebutkan di dalam Buku Induk Fiqih Islam Nusantara yang disusun oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantani, yaitu:
- Talqin mayit cukup dilakukan 1x atau tidak perlu berulang-ulang.
- Namun, talqin perlu diulang jika orang yang talqin mengucapkan kalimat lain selain syahadat.
- Jika seseorang yang ditalqin sudah tidak mampu untuk mengucapkan kalimat syahadat, maka hendaknya seseorang yang mentalqin membacakan kalimat syahadat secara perlahan di dekat telinga orang yang di talqin, dan berusaha untuk menuntunnya.
- Adapun pendamping lain yang ada di ruangan yang sama dapat membantu membacakan surat Al-Ra’d dengan suara perlahan, dan Surat Yasin dengan suara lantang / keras. Kedua surat ini dapat dibacakan lebih dari 1x di waktu berbeda, atau secara terus-menerus di waktu yang sama.
- Talqin mayit dapat dilakukan pada orang yang sudah akil baligh. Sedangkan untuk anak-anak atau orang tidak berakal tidak diperlukan.
Doa Talqin Mayit Saat Proses Penguburan
Menurut sebuah buku Pengantar Fiqih Jenazah yang disusun oleh Sutomo Abu Nashr, disebutkan bahwa talqin mayit tidak hanya dapat dilakukan ketika seseorang sedang menghadapi maut namun juga dapat dibaca ketika proses penguburan.
Biasanya, talqin akan dibacakan sebanyak 3x oleh orang yang bertanggung jawab sebagai pemimpin proses penguburan, misalnya ustad. Orang yang membaca talqin dianjurkan untuk duduk dekat dengan mayit, tepatnya di sisi kepala.
Adapun bagi orang-orang yang menghadiri atau mengantarkan proses pemakanan disunahkan untuk turut mendengarkan talqin dengan posisi berdiri.
Rangkaian doa talqin mayit dapat dibaca setelah atau sebelum mayit dikuburkan, dan biasanya cukup lazim dibaca oleh masyarakat di sekitar kubur saat proses pemakanan. Berikut teks arab talqin mayit:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ، وَهُوَ حَيٌّ دَائِمٌ لَا يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ المَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُوْرَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ، وَمَا الحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الغُرُوْرِ،
ا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ عَبْدَيِ اللهِ (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ عَبْدَيِ اللهِ)…
يَا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ حَوَاء (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ حَوَاء)..
اذْكُرِ (اذْكُرِي) العَهْدَ الَّذِيْ خَرَجْتَ (خَرَجْتِ) عَلَيْهِ مِنْ دَارِ الدُّنْيَا، وَهُوَ شَهَادَةُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّ المَوْتَ حَقٌّ، وَأَنَّ القَبْرَ حَقٌّ، وَأَنَّ نَعِيْمَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ عَذَابَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ سُؤَالَ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ فِيْهِ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ الحِسَابَ حَقٌّ، وَأَنَّ المِيْزَانَ حَقٌّ، وَأَنَّ الصِّرَاطَ حَقٌّ، وَأَنَّ شَفَاعَةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَأَنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ لِقَاءَ اللهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الحَقِّ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيْهَا، وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي القُبُوْرِ،
الآنَ قَدْ صِرْتَ (صِرْتِ) فِي أَطْبَاقِ الثَّرَى وَبَيْنَ عَسَاكِرِ المَوْتَى، فَإِذَا جَاءَكَ (جَاءَكِ) المَلَكَانِ المُوَكَّلَانِ بِكَ (بِكِ)، وَهُمَا مُنْكَرٌ وَنَكِيْرٌ فَلَا يُفْزِعَاكَ (يُفْزِعَاكِ) وَلَا يُرْهِبَاكَ (يُرْهِبَاكِ)، فَإِنَّهُمَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ، وَإِذَا سَأَلَاكَ (سَأَلَاكِ) “مَنْ رَبُّكَ (رَبُّكِ) ومَنْ نَبِيُّكَ (نَبِيُّكِ) وَمَا دِيْنُكَ (دِيْنُكِ) وَمَا قِبْلَتُكَ (قِبْلَتُكِ) وَمَا إِمَامُكَ (إِمَامُكِ) وَمَنْ إِخْوَانُكَ (إِخْوَانُكِ)” فَقُلْ (فَقُوْلِيْ) لَهُمَا بِلِسَانٍ فَصِيْحٍ وَاعْتِقَادٍ صَحِيْحٍ “اللهُ رَبِّي ومُحَمَّدٌ نَبِيِّى وَالإِسْلَامُ دِيْنِي وَالكَعْبَةُ قِبْلَتِي وَالقُرْآنُ إِمَامِي وَالمُسْلِمُوْنَ وَالمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَانِي،” وَقُلْ (وَقُوْلِيْ) “رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلًا” عَلَى ذَلِكَ حُيِّيْتَ (حُيِّيْتِ) وَعَلَى ذَلِكَ مِتَّ (مِتِّ) وَبِذَلِكَ تُبْعَثُ (تُبْعَثِيْنَ) إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ الآمِنِيْنَ
(3 x) ثَبَّتَكَ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ (ثَبَّتَكِ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ)
يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِالقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ، يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ المُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً، فَادْخُلِى فِي عِبَادِي وَادْخُلِي جَنَّتِي
Hukum Bacaan Talqin Mayit
Meski ajaran Islam menganjurkan untuk talqin mayit, namun sebagian pihak keluarga mungkin tidak menghendakinya karena adanya perbedaan hukum atau ulama yang dianut. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum talqin mayit?
Menurut isi dari Naskah Majmu’at Tasta’milu ‘ala ’arbai Rasa’il yang disusun oleh Ainul Murtadho, disebutkan bahwa para ulama memiliki tiga pandangan berbeda terkait hukum talqin mayit, yaitu:
1. Makruh
Mazhab yang meyakini talqin mayit sebagai perbuatan yang makruh adalah Maliki. Maksud dari makruh adalah perbuatan yang akan lebih baik jika ditinggalkan daripada dikerjakan.
Namun maksud dari talqin mayit makruh adalah ketika dilakukan saat mayit sudah berada di dalam kubur, dan diperbolehkan saat sedang sakaratul maut.
Hukum makruh ini ada karena doa talqin mayit setelah dikubur dianggap sebagai salah satu bid’ah, yaitu perbuatan yang tidak diperintahkan atau tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bid’ah dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada dasarnya, tidak jelas, buruk, dan sebaiknya ditinggalkan.
2. Sunah
Madzhab Imam Syafi’i meyakini bahwa talqin mayit memiliki hukum sunnah, sebab tujuan dari talqin adalah mengingatkan mayit akan siapa Tuhan dan Rasul, sehingga perbuatan ini bisa berpahala jika dikerjakan.
Hukum sunah ini juga tidak sembarangan, sebab salah satu dasarnya adalah ayat 55 di dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Adz-Dzariyat. Ayat ini menyebutkan tentang anjuran umat Muslim untuk memberikan peringatan, karena sesungguhnya peringatan akan mendatangkan manfaat bagi Muslim yang beriman.
Selain itu, Syekh Al-Mawat dari mazhab Maliki juga menyebutkan bahwa talqin mayit merupakan salah satu contoh perbuatan baik dari para penduduk Madinah yang shaleh.
Senada dengan pendapat ini, Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menuturkan bahwa doa talqin jenazah sebaiknya segera dilakukan setelah proses pemakanan selesai.
3. Mubah
Syekh Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa talqin mayit setelah dikubur memiliki hukum mubah. Menurutnya, talqin mayit setelah kematiannya bukanlah hal yang wajib, namun boleh dilakukan, karena perbuatan ini tidak termasuk masyhur pada zaman Nabi Muhammad dan para khalifahnya.
Dasar lain dari hukum ini adalah tidak adanya kemudharatan dari talqin mayit, bahkan dianggap bermanfaat. Hukum ini dianggap sebagai yang paling adil, karena sebagian ulama berpendapat sunnah dan sebagian lainnya meyakini sebagai makruh.
Manfaat Talqin Mayit
- Doa talqin mayit singkat merupakan penuntut bagi seorang Muslim ketika sakaratul maut agar nantinya apa yang ditagihkan termasuk di saat-saat terakhir dapat menjadi pemberat pahala yang dapat mengantarkannya ke surga.
- Sebagai pengingat bagi si mayit agar nantinya tidak terkejut ketika sudah di dalam kubur didatangi oleh malaikat Munkar dan Nakir. Dengan membaca kalimat syahadat di saat terakhirnya diharapkan si mayit dapat lebih lancar dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat kubur.
- Sebagai pengingat bagi orang yang masih hidup bahwa kematian pasti datang dan bisa terjadi kapan saja. Maka hendaknya yang masih hidup dapat lebih meningkatkan keimanan.
- Sebagai pengingat bagi yang masih hidup agar segera memperbaiki sikat, kualitas ibadah, dan mempersiapkan bekal di akhirat.
Tahlil Mayit
Selain doa talqin mayit, sang pengantar jenazah juga dapat membacakan tahlil mayit dan serangkaian dzikir atau surat pendek seperti berikut:
- Pengantar Al-Fatihah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَاَلِهِ وصَحْبِهِ شَيْءٌ لِلهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ
- Surat Al-Fatihah
- Surat Al-Ikhlas 3x
- Tahlil dan takbir لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ
- Surat Al-Falaq.
- Tahlil dan takbir
- Surat An-Nas.
- Tahlil dan takbir
- Surat Al-Fatihah.
- Awal Surat Al-Baqarah.
- Ayar Kursi
- Tahlil 100x
- Doa Tahlil
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنْ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ حَمْدَ النَّاعِمِيْنَ حَمْدًا يُّوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِىءُ مَزِيْدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. سُبْحَانَكَ لَا نُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ، فَلَكَ الحَمْدُ قَبْلَ الرِّضَى وَلَكَ الحَمْدُ بَعْدَ الرِّضَى وَلَكَ الحَمْدُ إِذَا رَضِيْتَ عَنَّا دَائِمًا أَبَدًا.
Tujuan tahlil adalah mendoakan sekaligus mengenang orang yang telah meninggal. Selain pada hari kematian, tahlil juga dapat dibacakan pada hari ke-7, ke-40, ke-100 dan bisa juga kapan saja (sendiri maupun berjamaah).
Kesimpulannya, talqin mayit adalah menuntun secara lisan kalimat syahadat ketika seorang Muslim sedang sakaratul maut (kecuali anak-anak dan orang gila). Adapun doa talqin mayit yang panjang atau lengkap dapat dibacakan oleh ustad di sisi mayit sebelum proses pemakaman dilaksanakan.