Cara Membersihkan Najis Ringan, Sedang dan Berat (Lengkap) – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas tentang Macam Najis. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan bagaimana cara membersihkan najis ringan, sedang dan juga berat beserta dalil penguatnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak artikel berikut ini.
Cara Membersihkan Najis Ringan, Sedang dan Berat (Lengkap)
Sebagai seorang muslim wajib hukumnya bagi kita mengerti ataupun paham bagaimana cara bersuci atau menyucikan diri, dengan berwudhu atau bertayamum sebagai pengganti wudhu misalnya. Karena wudhu merupakan suatu syarat sah sholat, baik shalat fardhu ataupun Shalat Sunnah. Begitu pula halnya mengenai najis yang mana sangat penting untuk kita ketahui.
Najis menurut bahasa memiliki arti kotor, sedangkan menurut istilah najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan dan dihindari setiap muslim. Najis dalam Islam dibagi menjadi beberapa macam, hal ini dilakukan untuk menunjang syarat sah dalam mengerjakan sholat. Allah SWT telah mengatur segala sesuatu yang ada didalam hidup ini, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itulah mengapa kita harus selalu memperhatikan aturan yang ada di dalam Islam seperti najis misalnya.
Najis adalah hal yang wajib diperhatikan, karena semua itu akan erat kaitannya dengan syarat sah nya seseorang dalam melaksanakan sholat. Sholat ialah suatu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia. Oleh sebab itulah mengapa seorang muslim harus memperhatikan dan mengerti tentang bagaimana cara menghilangkan najis. Seorang muslim wajib memahami cara menghilangkan najis dengan benar, langkah-langkah yang harus dilakukan saat membersihkan najis juga harus diperhatikan.
Najis Dibagi Menjadi 3 Jenis
Mengenal jenis-jenis najis berdasarkan tingkatannya baik ringan, sedang dan berat. Selain itu membersihkan atau menyucikan najis ringan, sedang dan berat memiliki cara yang berbeda, berikut pengertian jenis-jenis najis.
Mukhofafah (مُخَفَّفَةٌ)
Najis mukhofafah adalah jenis najis yang ringan sifatnya, cara membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan memercikan air ke bagian yang terkena najis tersebut. Najis ini misalnya berasal dari air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum makanan apapun kecuali ASI.
Mutawasithah (مُتَوَسِطَةٌ)
Najis mutawasithah adalah najis yang sifatnya sedang, cara membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan cara membasuh atau mencuci pakaian yang terkena najis. Najis ini biasanya ditandai dengan adanya rasa, bau dan warna. Bersihkan najis ini hingga hal tersebut hilang, contoh dari najis ini adalah kotoran manusia atau bayi.
Najis Mutawasitah dibagi menjadi 2 yakni :
Najis Hukmiyah
Tidak tampak (bekas air kencing) najis hukmiyah bisa disucikan dengan cara dialiri air pada bagian yang terkena najis.
Najis ‘Ainiyah
Najis yang berbekas, berasa atau tercium baunya. Najis ini bisa dibersihkan dengan cara membasuh dengan air 1 hingga 3 kali, hingga najis menghilang.
Mugholladzhoh (مُغَلَّظَةٌ)
Najis yang mugholladzhoh adalah najis yang sifatnya berat, cara menyucikan atau membersihkan najis ini memiliki tata cara yang berbeda dengan najis ringan dan sedang. Contoh dari dari najis ini adalah air liur dari hewan anjing, darah atau nanah.
Cara Menghilangkan Najis
Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan indah, baik aturan maupun bagaimana cara menjalankannya. Najis adalah sesuatu yang kotor dan harus segera dibersihkan, karena Allah SWT menyukai hambahnya yang menjaga diri dari hadast besar mapun hadast kecil. Najis dibagi menjadi 3 yaitu Mukhafafah, Muthawasitah dan Mugholladzoh, cara membersihkan ketiganya juga berbeda-beda dan berikut cara membersihkan najis menurut tingkatannya.
Menyucikan Kulit Bangkai Dengan Diseseti / Disamak
Binatang dibagi menjadi 2 hukum yaitu halal dan haram. Binatang yang halal dimakan adalah, binatang yang jika berubah menjadi bangkai dengan cara apapun, maka kulit bangkai tersebut menjadi suci dengan cara disamak. Seperti bangkai hewan kambing, bangkai hewan sapi atau bangkai hewan kerbau dan lain sebagainya. Sedangkan binatang yang haram adalah binatang yang jika mati, maka kulit dari bangkai hewan tersebut tidak akan menjadi suci walaupun sudah disamak. Misalnya saja seperti bangkai hewan kucing, hewan anjing, atau harimau, bangkai hewan kelelawar dan lain sebagainya.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu‘anhuma, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Artinya :
“Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.” (Hadits Tirmidzi Nomor 1650)
Menyucikan Jilatan Anjing
Allah SWT telah menciptakan suatu peraturan demi kebaikan hambanya, begitu pula dengan najis karena jilatan Anjing. Allah memerintahkan hamba untuk membersihkan jilatan Anjing dengan air dan tanah, karena hanya air dan tanah yang bisa membersihkan virus atau kuman yang terkandung dalam air liur Anjing.
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْسَلُ الْإِنَاءُ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ وَإِذَا وَلَغَتْ فِيهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً
Artinya :
“Jika bejana dijilat oleh anjing maka harus dicuci tujuh kali, yang salah satunya atau yang terakhir dengan tanah. Namun jika bejana tersebut dijilat oleh kucing cukup dicuci sekali.” (Hadits Tirmidzi Nomor 84)
Menyucikan Pakaian Dari Darah Haid / Nanah
Darah haid dan nanah adalah najis yang sifatnya berat, dan ini hanya bisa dibersihkan dengan air. Cara membersihkan darah haid dengan cara mengaliri bagian najis dengan air, dan kucek sedikit agar noda atau aromanya hilang. Selain itu alangkah lebih baik jika mencuci darah haid tersebut dengan s@bun, karena hal tersebut jauh lebih baik dan menyucikan.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Bagaimana pendapat Tuan jika salah seorang dari kami darah haidnya mengenai pakaiannya. Apa yang harus dilakukannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ
Artinya :
“Membersihkan darah yang menggenai pakaiannya dengan menggosoknya dengan jari, lalu memercikinya dengan air. Kemudian shalat dengan pakaian tersebut.” (Hadits Bukhari Nomor 220)
Dalilnya hadits Ummu Qais binti Mihshan, beliau mengatakan: “Saya pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang darah haidl yang mengenai pakaian.” Beliau menjawab,
حُكِّيهِ بِضِلْعٍ وَاغْسِلِيهِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya :
“Gosoklah dengan kayu dan cucilah dengan air dan daun bidara.” (Hadits Abu Daud Nomor 308)
Menyucikan Ujung Pakaian Wanita
Wanita adalah makhluk Allah SWT yang indah, begitu pula dengan cara berpakaian yang harus indah. Wajib bagi setiap wanita muslim untuk menutup auratnya, wajib bagi wanita memakai pakaian yang menutup ujung rambut hingga ujung kakinya.
Dari budak wanita milik Ibrohim bin Abdur Rahman bin ‘Auf bahwasanya beliau bertanya pada Ummu Salamah salah satu istri Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam. Beliau berkata: “Sesungguhnya aku ini adalah seorang wanita yang kainnya panjang, dan aku berjalan di tempat yang kotor?” lalu ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
Artinya :
“Kain akan suci dengan tanah setelahnya.” (Hadits Tirmidzi Nomor 133 )
Air Kencing Bayi Laki-Laki Yang Hanya Minum ASI
Ketika kamu menggendong seorang bayi laki-laki, namun ia kencing atau mengompol. Apabila bayi tersebut masih menyusu ASI, maka air kencing bayi tersebut termasuk dalam najis yang ringan. Dari Abu Samhi –pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ عَلَيْهِ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ قَالَ قَتَادَةُ هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَ بَوْلُهُمَا
Artinya :
“Air kencing bayi laki-laki (cara membersihkannya) cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan di cuci.” Qatadah berkata; “Cara seperti ini apabila keduanya (bayi laki-laki dan perempuan) belum makan makanan (selain Asi), akan tetapi apabila telah makan, maka air kencing keduanya harus dicuci.” (Hadits Ahmad Nomor 531)
Cara membersihkan air kencing bayi cukup dengan memercikkan air bersih pada pakaian, atau jika air kencing tersebut jatuh ke lantai cukup hanya dengan di pel menggunakan air bersih.
Menjaga diri dari najis adalah hal yang membawa keuntungan atau fadhilah. Dengan wudhu seorang muslim akan lebih bercahaya, baik di dunia maupun di padang mahsyar kelak. Ikutilah apa yang sudah Allah SWT perintahkan untuk hambanya, dan sesuai dengan Rukun islam dan Rukun iman.
Demikian artikel tentang Cara Membersihkan Najis Ringan, Sedang dan Berat (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.