Perihal Tentang Batal Wudhu Dan Yang Dapat Merusak Wudhu – Sahabat, dalam kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas mengenai Batal Wudhu dan yang Dapat Merusak Wudhu dengan secara singkat dan jelas.
Mulai dari pembahasan Batal Wudhu, perihal tidak membatalkan wudhu, Tidur yang membatalkan wudhu, Hilangnya Akal, bersentuhan kulit yang bukan mahram, Memegang Kemaluan serta Arti Halqah. Lebih jelasnya yuk simak artikel Pengetahuan Islam berikut ini.
Perihal Tentang Batal Wudhu Dan Yang Dapat Merusak Wudhu
Sebagai salah satu syarat sahnya sholat wudhu menjadi prioritas utama agar diterimanya ibadah kita. Terdapat beberapa hal yang perlu di ketahui dan di ingat agar menjadi sah sholat kita semua. Ada poin penting yang mengenai perihal tentang Batal Wudhu yang berarti sesuatu hal yang merusak wudhu seseorang yang menyebabkan seseorang berhadast. Sesuatu yang dapat menjadi batal atau rusaknya wudhu seseorang.
Batal Wudhu
Perlu di ketahui perihal yang dapat membatalkan wudhu yakni dapat berupa keluarnya sesuatu dari dua jalan. Sesuatu tersebut dapat berupa kencing, buang air besar dan kentut. Hal yang demikian diterangkan didalam kitab Fathul Qorib mengenai bab wudhu.
Terdapat lima hal yang dapat menyebabkan rusak atau batalnya wudhu seseorang, diantaranya yaitu:
Keluarnya Sesuatu Dari Qubul dan Dubur
Keluarnya sesuatu dari dua jalan keluar baik itu dari qubul atau alat kelamin dan dubur. Baik keluarnya tersebut berupa sesuatu yang biasa keluar seperti kencing /air seni dan tahi. Atau seperti jarang keluar yakni berupa kerikil dan darah, serta berupa najis semisal keremian atau ulat.
Perihal tidak membatalkan wudhu
Ada beberapa hal yang menyebabkan tidak membatalkan wudhu tentang keluarnya sesuatu dari kubul yang menjadikan tidak batalnya wudhu seseorang.
Perihal yang tidak membatalkan wudhu yakni keluarnya sperma atau air mani, yang keluar sebab mimpi dimana orang yang memiliki wudhu dalam keadaan tidur yang tetap menetapkan pantannya di lantai. Maka keluarnya air mani tersebut tidak membatalkan wudhu melainka wajib untuk mandi besar.
Orang yang tidak batal wudhu yakni khunsa musykil, hal yang dapat menyebabkan dapat batanya wudhu keluarnya sesuatu dari kedua kelamin secara keseluruhan.
Baca Juga:
- Arti Qurban Hukum Dalil Quran Dan Petunjuknya (Lengkap)
- Doa Wudhu : Bacaan Arab, Latin dan Artinya (Lengkap)
- Wudhu : Fardhu, Rukun Beserta Rinciannya (Bahas Lengkap)
- Bejana : Benda-benda yang halal dan haram dipakai
Tidur yang membatalkan wudhu
Tidak semua keadaan tidur yang membatakan wudhu, ada juga tidur yang tidak membatalkan wudhu dengan beberapa ketentuan. Tidur yang tidak membatalkan wudhu yakni tidurnyaseseorang yang tetap pada keadaan menetapkan pantatnya. Jadi bila tidak dalam keadaan tersebut makan wudhu seseorang akan batal.
Dengan penggunaan bahasa ‘menetapkan pantat’, hal tersebut menjadi dikecualikan bila tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, baik dalam keadaan tidur terlentang atau berdiri walupun menetapkan pantatnya.
Hilangnya Akal
Selanjutnya hal yang dapat membatalkan wudhu yakni hilangnya akal. Maksud dari hilangnya akal disebabkan karena sakit, mabuk, ayanan, gila atau lainnya.
Bersentuhan Kulit yang bukan Mahrom
Dalam hal ini bersentuhan kulit yang bukan mahrom akan menjadikan rusak atau batalnya wudhu seseorang. Sentuhan kulit ini antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahrom walaupun keadaan diantaranya telah meninggal dunia.
Ketentuan dari perempuan dan laki-laki ini yaitu keadaan keduanya telah cukup usia pada batas syahwat secara umumnya.
Ketentuan dari mahram yakni wanita yang haram untuk di nikah sebab adanya ikatan nasab atau saudara kandung, saudara persusuan atau radla dan pernikahan atau mushaharah. Dikecualikan tidak batal wudhu sebab terdapat sesuatu yang mengahalangi kulit seperti kain atau lainnya.
Memegang Kemaluan
Hal yang membuat Batal Wudhu yang terakhir yaitu memegang kemaluan. Seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Qorib perihal membatalkan wudhu yang kelima yakni menyentuh kemaluan anak Adam dengan mengunakan bagian telapak tangan. Baik memegang kemaluan sendiri ataupun orang lain, perempuan atau laki-laki, besar atau kecil, serta masih hidup atau telah meninggal dunia.
Pada keterangan lainnya bahwa menyebutkan batal wudhu juga dengan menyentuh lingkaran dubur anak Adam, menurut qoul Jadid. Sedangkan menyentuh lingkaran dubur anak Anda menurut qoul Qadim tidak membatalkan wudhu.
Arti Halqah
Halqah merupakan tempat bertemunya lubang keluar kotoran. Adapun yang di maksud bagian dalam tangan yakni telapak tangan bagian dalam jari tangan.
Dikecualikan pada bagian didalam tangan yakni bagian pada luar serta pinggir tangan, bagian diantara jemari dan pada ujung jemari. Maka hal yang demikian tidak sampai membatalkan wudhu bila menyentuh dengan menggunakan bagian tersebut.
Kesimpulan Batal Wudhu
Melihat dari keterangan diatas bisa ditarik kesimpulan mengenai batal wudhu terdapat lima menurut qoul qodim dan enam menurut qoul jadid, antara lain:
- Keluarnya sesuatu sebab dua jalan, semisal tahi, kencing, darah, kentut dan lain sebagainya dikecualikan sperma atau air mani;
- Tidur dalam keadaan tidak menempatkan pantat. Tidur ini berlaku pada orang yang tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus serta keadaan posisi duduk yang menetap tidak goyang hal yang demikian tidak menjadikan batal wudhu;
- Hilang akal baik dalam keadaan kondisi sakit, mabuk, gila, ayanan atau lainnya;
- Bersentuhan antara kulit perempuan dan laki-laki yang bukan mahram dan telah balig antara keduanya walaupun dalam keadaan telah meninggal dunia;
- Menyentuh kemaluan anak adam menggunakan bagian dalam pada telapak tangan, baik pada kemaluan sendiri ataupun orang lain;
- Serta menyentuh lingkaran dubur.
Demikian penjelasan mengenai Perihal Tentang Batal Wudhu Dan Yang Dapat Merusak Wudhu, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda semua.