Inilah Beberapa Pengertian Qurban, Hukum dan Dalilnya

Inilah Beberapa Pengertian Qurban, Hukum dan Dalilnya – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas tentang Qurban. Yang mana menjelaskan bagaimana hukum qurban beserta dalil penguat baik dari Al-Qur’an dan Hadits dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak artikel berikut ini.

Inilah Beberapa Pengertian Qurban, Hukum dan Dalilnya

Secara bahasa, Qurban adalah pendekatan diri kepada Allah SWT. Adapun secara Syara’, Qurban adalah beribadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Qurban berarti dekat atau mendekat bahasa arabnya Udhhiyah atau Dhahiyyah yang secara harfiah berarti hewan sembelihan. Bagi umat islam, pelaksanaan qurban dilakukan pada bulan 10 Djulhijjah (hari nahar) dan 11, 12 dan 13 Djulhijjah (hari tasyrik) yang mana bertepatan pada hari raya Idul Adha.

Hukum Qurban Berdasar Empat Madzhab

Ibadah qurban merupakan ibadah yang mempunyai keutamaan dan untuk pemilihan hewan qurban bisa disesuaikan dengan kemampuan. Ada juga pendapat dari beberapa kalangan ulama dalam menentukan hukum qurban dalam Islam dan berkaitan dengan hukum kurban berdasarkan empat madzhab adalah sebagai berikut.

Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i mempunyai pendapat jika ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan akan tetapi hukumnya bisa juga berubah menjadi makruh untuk orang yang sebenarnya mampu tetapi tidak ingin melaksanakan ibadah qurban tersebut.

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki juga memiliki pendapat yang serupa dengan madzhab Syafi’i yakni ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan akan tetapi hukumnya bisa berubah menjadi makruh untuk orang yang sebenarnya mampu akan tetapi tidak melakukan ibadah qurban tersebut.

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi berpendapat jika hukum qurban dalam Islam adalah wajib untuk dilakukan sekali dalam setiap tahunnya. Pendapat ini mempunyai dasar hukum yang sangat jelas yakni berdasarkan firman Allah SWT. Namun, meski pun begitu, masih juga ada beberapa ulama dari madzhab Hanafi yang tidak sama pendapatnya dan menyatakan jika hukumnya adalah sunnah muakkad.

Madzhab Hambali

Madzhab Hambali juga memberi pernyataan jika qurban dalam Islam hukumnya adalah wajib, akan tetapi hukum ini masih bisa berubah menjadi sunnah apabila dilakukan oleh seseorang yang kurang mampu.

Akan tetapi, ulama dari semua madzhab juga sepakat jika hukum qurban dalam Islam akan menjadi wajib apabila sudah bernadzar sehingga wajib dilakukan dengan baik dalam keadaan mempunyai atau tidak mempunyai uang karena sudah bernadzar.

Dalil Tentang Qurban

Berikut ini adalah dalil baik Al – Qur’an dan Al’hadits tentang berqurban, yaitu:

Al-Qur’an

Al-Kautsar Ayat 1 – 2

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya :

Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

Al-Hajj Ayat 36

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya :

Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”

Al-Hajj Ayat 37

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Artinya :

Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Inilah Beberapa Pengertian Qurban, Hukum dan Dalilnya

Hadits

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Artinya :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing gemuk lagi bertanduk beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau menyebut nama Allah, bertakbir serta meletakkan kakinya di atas lambungnya.” (Hadits Tirmidzi Nomor 1414)

Begitu juga hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah yang mana Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

Artinya :

Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.

Demikian Artikel tentang Inilah Beberapa Pengertian Qurban, Hukum dan Dalilnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.

Leave a Comment