Fiqih : Sunahnya Sholat – Sunahnya sholat artinya perkara yang disunahkan untuk dilakukan menjelang shalat maupun saat sedang melakukan shalat. Saat sedang mendirikan shalat ada dua jenis sunnah yaitu sunah ab’adh dan sunah hai’at. Sunah adalah mendapat pahala apabila dilakukan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan. Dimana Pengetahuan Islam membahas berbagai macam tentang ketentuan Sunahnya sholat.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Fiqih : Sunahnya Sholat
Sunahnya Sholat
Sebagai mana kita ketahui bahwa untuk melaksanakan sholat terdapat beberapa aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. hal ini juga berlaku terhadap berbagai sholat seperti shalat sunah. berikut ini beberapa hal yang ada dalam shalat sunah, diantaranya:
Sunah Sebelum Sholat
Kesunahan-kesunahan sebelum pelaksanaan sholat ada dua perkara.
- Adzan dan Iqamah
Pertama, adzan. Secara bahasa adzan berarti memberitahu. Dan secara syara’ adalah dzikiran tertentu guna memberitahu masuknya waktu sholat fardlu.
Lafadz-lafadz adzan dibaca dua kali kecuali lafadz takbir di permulannya maka dibaca empat kali, dan kecuali lafadz tauhid di akhir adzan, maka dibaca satu kali.
Dan yang kedua yaitu iqamah. Iqamah adalah bentuk masdar dari fi’il madli aqama. Kemudian dijadikan nama sebuah dzikiran tertentu. Karena sesungguhnya dzikiran tersebut digunakan untuk mendirikan sholat.
Masing-masing dari adzan dan iqamah hanya disyariatkan / dilakukan untuk sholat fardlu. Sedangkan sholat yang lain, maka di kumandangkan dengan bahasa “as shalatu jami’ah”.
Sunah Saat Sholat
Berikut ini beberapa sunah saat sholat, antara lain:
Sunah Ab’adh Saat Sholat ada Dua
Kesunahan-kesunahan di dalam sholat ada dua perkara, yaitu tasyahud awal dan qunut di dalam sholat Shubuh, yaitu saat i’tidal rakaat kedua dari sholat Subuh.
Secara bahasa qunut bermakna do’a. Dan secara syara’ adalah dzikiran tertentu, yaitu
Dan qunut di akhir sholat witir pada separuh bulan kedua dari bulan Romadlon.
Qunut di dalam sholat witir ini sama seperti qunutnya sholat Subuh yang sebelumnya di dalam tempat dan lafadznya.
Qunut tidak harus menggunakan kalimat-kalimat qunut yang telah dijelaskan di atas. Sehingga, seandainya seseorang melakukan qunut dengan membaca ayat Al Qur’an yang mengandung doa dan ditujukan untuk qunut, maka kesunahan qunut sudah hasil.
Sunah Haiat
Sunah haiat-nya sholat ada lima belas perkara. Yang dikehendaki dengan haiat adalah bukan rukun dan bukan sunnah ab’adl yang diganti dengan sujud sahwi -ketika ditinggalkan-.
Yaitu mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram hingga sejajar dengan kedua pundak.
Dan mengangkat kedua tangan ketika hendak dan bangun dari ruku’.
Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Dan keduanya berada di bawah dada dan di atas pusar.
Do’a tawajjuh, maksudnya ucapan orang yang sholat setelah takbiratul ihram yang berbunyi,
Yang dikehendaki adalah setelah takbiratul ihram, orang yang sholat membaca doa iftitah, baik ayat di atas ini atau yang lainnya dari bentuk-bentuk doa istiftah yang datang dari Rosulullah Saw.
Membaca isti’adzah (ta’awudz) setelah membaca doa tawajjuh.
Kesunnah isti’adzah sudah bisa hasil dengan setiap lafadz yang mengandung ta’awudz (memohon perlindungan Allah).
Dan do’a ta’awudz yang paling utama adalah,
Mengeraskan suara di tempatnya, yaitu di dalam sholat Subuh, dua rakaat pertama sholat Maghrib dan Isyat, sholat Jum’at dan dua sholat hari raya.
Memelankan suara di tempatnya, yaitu di selain tempat-tempat yang telah disebutkan di atas.
Ta’min yaitu ucapan “amin” setelah selesai membaca surat Al Fatihah bagi yang membacanya di dalam sholat dan selainya, akan tetapi di dalam sholat lebih dianjurkan.
Seorang makmum sunnah membaca “amin” berbarengan dengan bacaan “amin” imamnya dengan mengeraskan suara.
Membaca surat setelah membaca surat Al Fatihah bagi seorang imam atau orang yang sholat sendiri di dalam dua rakaatnya sholat Subuh dan dua rakaat pertamanya sholat yang lain.
Membaca surat itu dilakukan setelah membaca surat Al Fatihah. Sehingga, seandainya seseorang mendahulukan membaca surat sebelum membaca Al Fatihah, maka bacaan suratnya tidak dianggap.
Bacaan takbir saat turun ke posisi ruku’.
Dan saat mengangkat, maksudnya mengangkat punggung dari posisi ruku’.
Bacaan “سَمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَهُ” ketika mengangkat kepala dari ruku’.
Dan seandainya seorang yang sholat mengucapkanمَنْ حَمَدَ اللهَ سَمِعَ لَهُ”” “barang siapa memuji Allah, maka semoga Allah mendengar pujiannya”, maka sudah mencukupi.
Makna “سَمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَهُ” adalah semoga Allah menerima pujian darinya dan memberi balasan atas pujiannya.
Ucapan musholi (orang yang sholat) “رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ “ ketika sudah berdiri tegap.
Membaca tasbih di dalam ruku’. Minimal sempurna di dalam bacaan tasbih ini adalah “سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ” tiga kali.
Membaca tasbih di dalam sujud. Minimal sempurna di dalam bacaan tasbih ini adalah “سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى” tiga kali.
Untuk dzikiran yang paling sempurna di dalam bacaan tasbih saat ruku’ dan sujud sudah mashur.
Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk tasyahud awal dan akhir.
Dengan membuka tangan kiri sekira ujung jemarinya sejajar dengan lutut.
Dan menggenggam tangan kanan, maksudnya jemarinya, kecuali jari telunjuk tangan kanan.
Maka ia tidak menggenggamnya, karena sesungguhnya ia akan menggunakannya untuk isyarah, mengangkatnya saat mengucapkan tasyahud, yaitu ketika mengucapkan kalimat “إِلَّا اللهُ”.
Dan hendaknya ia tidak menggerak-gerakan jari telunjuknya. Jika ia menggerak-gerakannya, maka hukumnya makruh dan sholatnya tidak sampai batal menurut pendapat al ashah.
Dan sunnah melakukan duduk iftirasy pada semua posisi duduk yang dilakukan di dalam sholat, seperti duduk istirahah, duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahud awal.
Iftirasy adalah seseorang menduduki mata kaki kirinya, memposisikan punggung kaki kirinya pada lantai, menegakkan telapak kaki kanan, dan memposisikan jemari kaki kanannya menempel pada lantai dan menghadap ke kiblat.
Dan sunnah duduk tawarruk saat duduk terakhir dari duduk-duduk di dalam sholat, yaitu duduk tasyahud akhir.
Tawarruk sama dengan posisi duduk iftirasy, hanya saja di samping menetapi posisi iftirasy, mushali mengeluarkan kaki kirinya melalui arah bawah kaki kanannya dan menempelkan pantatnya ke lantai.
Adapun makmum masbuq dan orang yang lupa, maka dia disunnahkan melakkan duduk iftirasy, tidak duduk tawarruk.
Dan sunnah mengucapkan salam kedua. Adapun salam yang pertama, maka sudah dijelaskan bahwa sesungguhnya termasuk dari rukun-rukunnya sholat.
Demikian penjelasan mengenai Fiqih : Sunahnya Sholat, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.