Fiqih : Dam (Denda) dalam Ihram Haji dan Umroh – Dam adalah denda yang dikenakan pada pelaku ibadah haji yang melakukan pelanggaran atas larangan atau meninggalkan kewajiban saat ihram. Bentuk dendanya berupa satu ekor kambing atau kalau tidak mampu diganti dengan berpuasa 10 hari 3 hari di Makkah dan sisanya di rumah ketika pulang.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Berikut ini penjelasan Pengetahuanislam.com mengenai seputar Dam atau denda dalam kitab Fathul Qarib
Dam (Denda) dalam Ihram Haji dan Umroh
Dam dalam Ihram ada Lima
(Pasal) menjelaskan macam-macam dam yang wajib di dalam ihram sebab meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.
Dam yang wajib di dalam ihram ada lima perkara
1. Dam yang wajib sebab meninggalkan ibadah
Salah satunya adalah dam yang wajib sebab meninggalkan ibadah, maksudnya meninggalkan sesuatu yang diperintahkan seperti meninggalkan ihram dari miqat.
Dam ini dengan cara berurutan/ tertib.
Maka sebab meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, pertama kali yang wajib adalah satu ekor kambing yang mencukupi digunakan untuk kurban.
Jika ia tidak menemukannya sama sekali, atau menemukan dengan harta di atas harga standar, maka wajib melakukan puasa sepuluh hari, tiga hari saat ihram haji.
Disunnahkan tiga hari tersebut dilaksanakan sebelum hari Arafah, maka ia berpuasa pada hari ke enam, tujuh dan delapan bulan Dzil Hijjah.
Dan puasa tujuh hari ketika ia sudah kembali ke keluarganya dan tempat tinggalnya.
Tidak diperkenankan melaksanakan puasa tujuh hari tersebut di tengah perjalanan pulang.
Jika ia berkehendak untuk bertempat tinggal di Makkah, maka lakukanlah puasa tersebut di sana, sebagaimana keterangan di dalam kitab al Muharrar.
Seandainya ia tidak melakukan puasa tiga hari saat masih ihram haji dan telah pulang ke daerahnya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa sepuluh hari dan memisah antara tiga hari dan tujuh hari tersebut dengan empat hari di tambah lama masa perjalanan pulang ke daerahnya.
Apa yang telah disampaikan Mushannif bahwa dam tersebut adalah dam tertib, itu sesuai dengan keterangan di dalam kitab ar Raudlah, kitab asalnya Raudlah dan kitab Syarh al Muhadzdzab.
Akan tetapi keterangan di dalam kitab al Minhaj yang mengikut kepada kitab al Muharrar menjelaskan bahwa dam tersebut adalah dam tartib wa ta’dil.
Sehingga, pertama wajib membayar seekor kambing. Kemudian jika tidak mampu, maka wajib menggunakan kadar harga kambing tersebut untuk membeli bahan makanan dan mensedekahkannya.
Kemudian jika tidak mampu, maka wajib berpuasa sehari sebagai ganti dari setiap mudnya.
2. Dam yang wajib sebab mencukur rambut dan enak-enakan
Yang ke dua adalah dam yang wajib sebab mencukur rambut dan enak-enakan seperti memakai wangi-wangian, memakai minyak -di rambut kepala atau jenggot- dan mencukur adakalanya seluruh rambut kepala atau tiga helai rambut saja.
Dam ini dengan cara takhyir (diperkenankan memilih).
Maka wajib adakalanya satu ekor kambing yang mencukupi digunakan kurban, atau puasa tiga hari, atau bersedekah tiga sha’ bahan makanan untuk enam orang miskin atau faqir, masing-masing mendapat setengah sha’ bahan makanan yang mencukupi digunakan untuk membayar zakat fitrahh.
3. Dam yang wajib sebab ihshar (tercegah dari wukuf)
Maka bagi orang yang ihram -yang di ihshar- wajib niat tahallul dengan menyengaja keluar dari ibadah hajinya sebab ihshar, dan memberi hadyah, maksudnya menyembelih satu ekor kambing di tempat di mana ia di ihshar, dan mencukur rambutnya setelah menyembelih kambing tersebut.
4. Dam yang wajib sebab membunuh binatang buruan.
Dam ini dengan cara takhyir (diperkenankan memilih) di antara tiga perkara.
Jika binatang buruan tersebut memiliki binatang yang mirip. Yang dimaksud adalah binatang yang mirip dengan binatang buruan tersebut adalah binatang yang mendekati bentuknya. Mushannif menyebutkan yang pertama dari tiga perkara ini di dalam perkataan beliau, “ maka ia wajib mengeluarkan binatang ternak yang mirip dengan binatang buruan tersebut.
Maksudnya ia menyembelih binatang ternak yang mirip tersebut dan mensedahkannya kepada fakir miskin tanah Haram.
Maka di dalam membunuh burung onta, wajib mengeluarkan satu ekor onta. Di dalam membunuh sapi dan keledai liar, wajib mengeluarkan satu ekor sapi. Dan di dalam membunuh kijang, wajib mengeluarkan satu ekor kambing.
Untuk contoh-contoh binatang buruan lainnya yang memiliki kemiripan dengan binatang ternak, dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas penjelasannya.
Mushannif menyebutkan yang ke dua -dari tiga perkara tersebut- di dalam perkataannya, “atau mengkalkulasinya”, maksudnya ternak yang serupa tersebut dengan uang dirham disesuaikan dengan harga di negara Makkah di hari saat mengeluarkan denda tersebut. Hasil kalkulasinya digunakan untuk membeli bahan makanan yang mencukupi digunakan untuk zakat fitrahh, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin tanah Haram.
Mushannif juga menyebutkan yang ke tiga di dalam perkataan beliau, “atau berpuasa sehari sebagai ganti dari setiap mudnya”.
Jika masih tersisa kurang dari satu mud, maka sebagai gantinya ia berpuasa satu hari.
Jika binatang buruan tersebut tidak memiliki kemiripan, maka ia diperkenankan memilih di antara dua perkara yang dijelaskan mushannif di dalam perkataannya,
Maka ia mengeluarkan bahan makanan sejumlah kadar harga binatang tersebut dan mensedekahkannya.
Atau berpuasa satu hari sebagai ganti dari setiap mudnya. Jika masih tersisa kurang dari satu mud, maka menggantinya dengan puasa satu hari.
5. Dam yang wajib sebab wathi’
Yang ke lima adalah dam yang wajib sebab wathi’ yang dilakukan oleh orang yang berakal dan tahu akan keharamannya, baik jima’nya pada jalan depan atau belakang sebagaimana yang telah dijelaskan di depan.
Dam ini dengan cara tertib.
Sebab hal ini, maka pertama kali wajib membayar satu ekor onta badanah. Badanah diungkapkan untuk onta jantan dan betina.
Jika ia tidak menemukan, maka wajib membayar satu ekor sapi.
Jika tidak menemukan, maka wajib membayar tujuh ekor kambing.
Jika tidak menemukan tujuh ekor kambing, maka wajib mengkalkulasi harga onta badanah dengan dirham sesuai harga negara Makkah di waktu pelaksanaan kewajiban tersebut. Menggunakan hasil kalkulasi tersebut untuk membeli bahan makanan dan di sedekahkan kepada faqir miskin tanah Haram.
Tidak ada ukuran pasti di dalam bahan makanan yang diberikan kepada masing-masing orang faqir tersebut.
Seandainya ia mensedekahkan berupa dirham, maka hal itu tidak mencukupinya.
Jika tidak menemukan bahan makanan, maka ia berpuasa sehari sebagai ganti dari setiap satu mudnya.
Pelaksanaan Denda
Ketahuilah sesungguhnya binatang hadyah itu terbagi menjadi dua.
Salah satunya adalah hadyah sebab ihshar. Dan hadyah ini tidak wajib dikirimkan ke tanah Haram, bahkan disembelih di tempat terjadinya ihshar.
Yang ke dua adalah hadyah yang wajib sebab meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman. Penyembelihannya tertentu di tanah Haram.
Mushannif menyebutkan yang ke dua ini di dalam perkataan beliau, “pembayaran hadyah dan bahan makanan tidak mencukupi kecuali dilaksanakan di tanah Haram.”
Minimal perbuatan yang mencukupi adalah ia memberikan hadyah tersebut kepada tiga orang miskin atau faqir.
Dan mencukupi baginya untuk berpuasa di manapun yang ia kehendaki, tanah Haram atau yang lain.
Binatang Buruan dan Tanaman Tanah Haram
Tidak diperkenankan membunuh binatang buruan tanah Haram, walaupun ia dipaksa untuk membunuhnya.
Seandainya ada seseorang yang melakukan ihram kemudian gila, lalu ia membunuh binatang buruan, maka ia tidak wajib menggantinya menurut pendapat al adhhar.
Tidak boleh memotong tanaman tanah Haram.
Dan ia wajib mengganti tanaman yang besar dengan satu ekor sapi, dan tanaman yang kecil dengan satu ekor kambing, masing-masing dari keduanya harus memenuhi kriteria hewan kurban.
Dan juga tidak boleh memotong dan mencabut tanaman tanah Haram yang tidak ditanam oleh manusia, bahkan tumbuh sendiri.
Adapun rumput yang kering, maka diperkenankan memotongnya tidak mencabutnya.
Seorang muhil, dengan terbaca dlammah huruf mimnya, maksudnya orang yang halal, dan orang yang sedang ihram, di dalam hukum tersebut statusnya adalah sama.
Demikian penjelasan mengenai Fiqih : Dam (Denda) dalam Ihram Haji dan Umroh, semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.