Gadai dalam Islam dibolehkan dengan syarat dasar tertentu antara lain tidak boleh ada riba dan barang yang digadaikan tetap menjadi hak pemilik asal.
Ada sebagian orang yang dicegah untuk berbisnis atau bertransaksi karena adanya kekurangan dalam dirinya. Mereka antara lain: orang idiot, orang bangkrut, orang sakit parah yang hampir meninggal, dll.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Penerjemah:
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Daftar Isi
Bab Gadai
- Pengertian Gadai
- Barang Yang Digadaikan
- Gadai Sebagai Amanah
Bab Hajr (Larangan Berbisnis)
- Pengertian Hajr
- Pembagian Orang-Orang Yang di Hajr
- Tasharruf Orang-Orang Yang di Hajr
Kembali ke: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Bab Pegadaian
Pengertian Gadai
(Pasal) menjelaskan hukum-hukum gadai.
Rahn (gadai) secara bahasa bermakna tetap. Dan secara syara’ adalah menjadikan benda yang berharga sebagai jaminan hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang tersebut ketika sulit untuk melunasi.
Rahn tidak bisa sah kecuali dengan ijab (serah) dan qabul (terima).
Syarat masing-masing dari rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (orang yang menerima gadai), adalah harus mutlakut tasharrauf (sah pentasaruffannya).
Barang Yang Digadaikan
Mushannif menyebutkan batasan marhun (barang yang digadaikan) di dalam perkataan beliau,
Setiap perkara yang boleh untuk dijual, maka boleh digadaikan sebagai jaminan hutang ketika hutang tersebut sudah menetap di dalam tanggungan.
Dengan bahasa “hutang”, mushannif mengecualikan dari a’yan (bukan hutang).
Maka tidak sah memberi jaminan / Rahn pada a’yan seperti barang yang dighasab, barang pinjaman dan sesamanya yaitu benda-benda yang menjadi tanggungan.
Dengan bahasa “sudah menetap”, mushannif mengecualikan hutang yang belum menetap seperti hutang di dalam akad salam, dan mengecualikan dari tsaman (harga) saat masih masa khiyar.
Bagi rahin diperkenankan untuk menarik kembali barang gadaiannya selama belum diterima oleh murtahin (orang yang menerima gadai).
Jika murtahin sudah menerima barang yang digadaikan dari orang yang sah untuk menyerahkannya, maka akad gadai telah tetap dan tidak boleh bagi rahin untuk menariknya kembali.
Gadai Sebagai Amanah
Rahn diberlakukan atas dasar amanah.
Ketika demikian, maka murtahin tidak wajib mengganti / menanggung barang gadaian kecuali dia ceroboh di dalam menjaganya.
Dan tidak ada bagian dari hutang yang menjadi hilang / berkurang sebab kerusakan pada barang gadaian.
Jika murtahin mengaku bahwa barang gadaiannya rusak, dan dia tidak menyebutkan penyebab kerusakannya, maka ia dibenarkan dengan disertai sumpah.
Sehingga, jika ia menyebutkan penyebab kerusakan yang nampak jelas, maka ia tidak diterima pengakuannya kecuali disertai dengan saksi.
Seandainya murtahin mengaku telah mengembalikan barang gadaiannya pada rahin, maka pengakuannya tidak diterima kecuali disertai dengan saksi.
Ketika murtahin telah menerima sebagian dari haknya yang menjadi tanggungan rahin, maka tidak ada bagian dari barang yang digadaikan yang terlepas kecuali murtahin telah menerima semuanya, maksudnya semua hak yang menjadi tanggungan rahin.
Bab Hajr (Dicegah Berbisnis)
Pengertian Hajr (Larangan Berbisnis)
(Pasal) menjelaskan hajr terhadap safih (orang idiot) dan muflis (orang yang pailit).
Hajr secara bahasa bermakna mencegah. Dan secara syara’ adalah mencegah tasharruf (berbisnis, bertransaksi) di dalam harta.
Berbeda dengan tasharuf pada selain harta seperti talak, maka talak yang dilakukan oleh safih hukumnya sah.
Pembagian Orang-Orang Yang di Hajr
Mushannif menjadikan hajr pada enam orang.
Yaitu anak kecil, orang gila, safih (idiot), dan mushannif menjelaskan safih dengan perkataan beliau, yang menyia-nyiakan hartanya, maksudnya safih yang tidak bisa mentasharrufkan harta sesuai dengan semestinya.
-Ke empat- dan muflis (orang yang pailit). Muflis secara bahasa adalah orang yang hartanya telah menjadi uang receh, kemudian kata-kata ini dijadikan sebagai kinayah yang menunjukkan sedikitnya harta atau tidak memiliki harta.
Dan secara syara’ adalah orang yang memiliki beban hutang dan hartanya tidak cukup untuk melunasi satu hutang atau beberapa hutang-hutangnya.
-yang ke lima- dan orang sakit yang telah mengkhawatirkan -meninggal dunia-.
Orang sakit seperti ini dihajr pada harta yang lebih dari sepertiga seluruh hartanya, yaitu dua sepertiga harta tinggalannya karena untuk menjaga hak ahli waris.
Hukum ini jika memang dia tidak memiliki tanggungan hutang.
Jika dia memiliki tanggungan hutang yang bisa menghabiskan seluruh harta peninggalannya, maka ia dihajr pada sepertiga hartanya dan selebihnya.
-ke enam- dan budak yang tidak diberi izin untuk berdagang.
Sehingga tasharrufnya tidak sah tanpa seizin majikannya.
Mushannif tidak menjelaskan tentang beberapa permasalah hajr yang dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas pembahasannya.
Di antaranya adalah masalah hajr terhadap orang murtad karena untuk menjaga hak orang-orang islam. Dan sebagiannya lagi adalah masalah hajr terhadap rahin karena menjaga hak murtahin.
Tasharruf Orang-Orang Yang di Hajr
Tasharruf anak kecil, orang gila dan safih hukumnya tidak sah.
Sehingga tidak sah jual beli, hibbah dan tasyaruf-tasyaruf lainnya yang dilakukan oleh mereka.
Adapun safih, maka nikah yang ia lakukan hukumnya sah dengan izin walinya.
Tasharruf muflis hukumnya sah jika dibebankan pada tanggungannya.
Sehingga, seandainya ia menjual makanan atau yang lain dengan akad salam, atau membeli keduanya dengan bayaran yang berada pada tanggungannya (hutang), maka hukumnya sah.
Tidak tasharruf yang ia lakukan pada ‘ainiyah hartanya, maka hukumnya tidak sah.
Tasharrufnya semisal di dalam nikah, cerai, atau khulu’ hukumnya sah.
Adapun wanita yang muflis, maka jika ia melakukan khulu’ dengan ‘ainiyah hartanya, maka hukumnya tidak sah. Atau dengan hutang yang menjadi tanggungannya, maka hukumnya sah.
Tasharruf yang dilakukan oleh orang yang sakit -yang telah mengkhawatirkan- pada hartanya yang melebihi sepertiga dari seluruh harta tinggalannya tergantung pada persetujuan ahli waris.
Jika mereka menyetujui harta yang melebihi dari sepertiga, maka hukumnya sah. Namun jika tidak setuju, maka hukumnya tidak sah.
Izin dan penolakkan ahli waris saat orang yang sakit masih ada -belum meninggal- tidak dianggap.
Izin dan penolakkan itu hanya dianggap setelahnya, maksudnya setelah yang sakit tersebut meninggal dunia.
Ketika ahli waris setuju, namun kemudian ia berkata, “aku setuju itu tidak lain karena aku menyangka bahwa harta tersebut sedikit, namun ternyata tidak demikian.”, maka ia dibenarkan dengan disertai sumpahnya.
Tasharruf yang dilakukan oleh seorang budak yang tidak diberi izin untuk berdagang, maka semuanya berada pada tanggungannya.
Yang dimaksud dengan berada pada tanggungannya adalah semua tasharruf tersebut akan mengikut pada budak itu setelah ia merdeka ketika memang merdeka.
Sehingga, jika sang majikan memberi izin untuk berdagang, maka tasharruf budak itu sah sebab mempertimbangkan izin tersebut.