Fiqih : Syuf’ah Usaha Bersama – Syuf’ah adalah hak untuk memiliki secara paksa yang ditetapkan bagi pelaku akad syirkah yang lebih dulu atas pelaku akad syirkah yang masih baru sebab adanya. Syirkah dengan mengganti sesuai dengan kadar barang yang digunakan. Untuk itu akan dibahas pada artikel PengetahuanIslam.com berikut ini.
Fiqih Syuf’ah Usaha Bersama
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Penerjemah:
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Daftar Isi
Bab Syuf’ah
- Pengertian Syufah
- Hukum Syuf’ah
- Syarat Syuf’ah
- Proses Syuf’ah
- Konsekuensi Syuf’ah
Kembali ke: Terjemah Kitab Fathul Qorib
BAB SYUF’AH
Pengertian Syuf’ah
(Pasal) menjelaskan hukum-hukum asy syuf’ah.
Lafadz “asy syuf’ah” itu dengan terbaca sukun huruf fa’nya. Sebagian ahli fiqh membaca dlammah huruf fa’nya. Makna asy syuf’ah secara bahasa adalah mengumpulkan.
Dan secara syara’ adalah hak untuk memiliki secara paksa yang ditetapkan bagi syarik (pelaku akad syirkah) yang lebih dulu atas syarik yang masih baru sebab adanya syirkah dengan mengganti sesuai dengan kadar barang yang digunakan -syarik hadits (baru) – untuk memiliki.
Asy syuf’ah disyariatkan untuk mencegah kesulitan.
Hukum Syuf’ah
Asy syuf’ah hukumnya wajib, maksudnya tetap bagi syarik disebabkan oleh percampuran, maksudnya percampuran yang menyeluruh (khulthah asy syuyu’), bukan percampuran yang dibatasi (khulthah al jiwar).
Sehingga tidak ada hak syuf’ah bagi tetangga rumah, baik yang dempet atau tidak.
Syarat Syuf’ah
Asy syuf’ah hanya berlaku dalam urusan barang-barang yang bisa terbagi, maksudnya menerima untuk dibagi.
Bukan barang-barang yang tidak bisa terbagi seperti kamar mandi kecil, maka tidak berlaku syuf’ah pada barang ini.
Jika bisa dibagi seperti kamar mandi besar yang memungkinkan untuk dijadikan dua kamar mandi, maka syuf’ah berlaku pada barang tersebut.
Syuf’ah juga berlaku pada setiap barang yang tidak berpindah dari tanah yang bukan berupa barang wakafan dan barang sewaan seperti kebun dan lainnya yang berupa bangunan dan pohon, karena mengikut pada tanahnya.
Proses Syuf’ah
Asy syafi’ (orang yang melakukan syuf’ah) hanya boleh mengambil bagian dari kebun dengan tsaman yang digunakan untuk membelinya.
Jika tsaman-nya berupa mitsli seperti biji-bijian dan mata uang, maka ia harus mengambil bagian tersebut dengan sesamanya tsaman tersebut.
Atau berupa barang yang memiliki harga seperti budak dan pakaian, maka ia mengambilnya dengan harga barang tersebut saat terjadinya akad jual beli.
Konsekuensi Syuf’ah
Syuf’ah, maksudnya syuf’ah dengan arti mengambilnya, adalah harus segera.
Kalau demikian, maka syafi’ harus segera mengambilnya ketika ia telah tahu akan penjualan bagian tersebut.
Yang dimaksud segera di dalam mengambil syuf’ah adalah sesuai dengan ukuran adat / kebiasaan.
Sehingga ia tidak dituntut bergegas yang melebihi ukuran kebiasaan yaitu dengan berlari atau selainnya.
Bahkan batasan dalam semua itu adalah sikap yang dianggap menundah-nundah di dalam mengambil syuf’ah, maka bisa menggugurkannya. Jika tidak, maka tidak sampai menggugurkannya.
Sehingga, jika ia menunda melakukan syuf’ah padahal mampu untuk segera melakukannya, maka hak syuf’ah baginya telah batal.
Seandainya orang yang menghendaki syuf’ah tersebut sedang sakit, tidak berada di daerah orang yang membeli, dipenjara, atau takut terhadap musuhnya, maka hendaknya ia mewakilkan pada orang lain jika memang mampu. Namun jika tidak mampu, maka hendaknya ia membuat saksi bahwa dirinya ingin mengambil syuf’ah tersebut.
Sehingga, jika ia tidak melakukan apa yang mampu ia lakukan baik mewakilkan atau membuat saksi, maka haknya menjadi batal menurut pendapat al adlhar.
Seandainya syafi’ berkata, “aku tidak tahu kalau sesungguhnya hak syuf’ah itu harus segera dilakukan”, dan ia memang termasuk dari orang yang kurang mengerti tentang semua itu, maka ia dibenarkan disertai dengan sumpahnya.
Ketika seseorang menikahi seorang wanita dengan mas kawin berupa siqsh (bagian), maka syafi’ berhak mengambil bagian tersebut dengan mengganti mahar mitsil pada wanita tersebut.
Ketika syafi’nya lebih dari satu orang, maka mereka berhak atas syuf’ah tersebut sesuai dengan ukuran bagian-bagian mereka dari barang-barang yang dimiliki tersebut.
Sehingga, seandainya salah satu dari mereka memiliki separuh dari kebun -yang disyirkahi-, yang satunya memiliki sepertiganya, dan yang lain lagi memiliki seperenamnya, kemudian orang yang memiliki separuh menjual bagiannya, maka dua orang yang lainnya berhak mengambil dengan dibagi sepertigaan.
Demikian penjelasan mengenai Fiqih : Syuf’ah Usaha Bersama, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.