Syarat Wajib Puasa Yang Perlu Kita Ketahui (Bahas Lengkap) – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas tentang Syarat Wajib Puasa. Yang mana dalam pembahasn kali ini menjelaskan beberapa syarat wajib puasa, baik itu puasa wajib bulan Ramadhan atau puasa sunnah yang perlu kita ketahui.
Syarat Wajib Puasa Yang Perlu Kita Ketahui (Bahas Lengkap)
Sebagai seorang muslim tentu kita harus mengetahui beberapa syarat dan rukun dalam beribadah. Salah satunya perkara yagn wajib kita ketahui dalam rukun islam yaitu Puasa. Sudah barang tentu kita melaksanakan puasa wajib yang dilakukan pada waktu bulan Ramadhan. Oleh karena itu bilamana kita mengerjakan suatu hal tanpa kita mengetahui ilmunya maka akan sia-sia apa yang akan kita lakukan. Nah, untuk lebih jelasnya yuk simak uraian dibawah ini.
Syarat Wajib Puasa
Penting diketahui, Syarat wajib puasa merupakan syarat penting yang harus dipenuhi ketika akan menjalnkan ibadah puasa. Syarat ini hukumnya wajib dipenuhi sebelum melaksankaan ibadah puasa. Baik ketika melaksankan puasa wajib pada buln Ramadhan atau ketika akan melaksanakan puasa sunnah.
Jika syarat wajib puasa tidak dipenuhi atau tidak diikuti maka aken menyebabkan puasanya akan tidak sah atau sia-sia. Bahkan puasanya tidak akan mendapatkan pahala dari Allah melainkan mendapatkan dosa.
Syarat wajib puasa untuk puasa bulan Ramadhan sama dengan puasa sunnah, yang membedakannya hanya waktu pengerjaannya saja.
Kalau puasa wajib bulan Ramadhan dilaksankan pada waktu bulan Ramadhan selama 1 bulan penuh. Sedangkan puasa sunnah dilaksanakan kapan saja menyesuaikan dengan waktu puasa sunnahnya.
Misalnya:
- Puasa sunnah Senin-Kamis yang dilakukan pada hari senin dan hari kamis saja.
- Puasa sunnah Daud yang dikerjakan dengan satu hari puasa dan besoknya tidak, kemudian lusa puasa lagi begitu juga seterusnya.
- Puasa sunnah Sya’ban yang dilakukan hanya pada waktu bulan Sya’ban saja.
- Puasa sunnah Syawal yang dilakukan pada bulan syawal.
Ibadah puasa itu mempunyai beberapa persyaratan tertentu. Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka puasa tidak sah hukumannya.
Syarat wajib Puasa terdiri dari 5, yaitu:
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal Sehat
- Mampu Menjalankan Puasa
- Suci dari haid dan Nifas (Bagi Perempuan)
Di bawah ini diuraikan syarat-syarat wajib puasa khususnya puasa wajib (puasa Ramadhan).
Pertama Beragama Islam
Syarat wajib puasa yang pertama adalah beragama islam. Syariat puasa adalah untuk umat Islam karena puasa itu adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Dengan demikian, umat Islam wajib menunaikan puasa wajib di bulan Ramadhan.
Sementara itu, jika ada umat non-muslim menunaikan puasa sebagaimana puasa yang diajarkan oleh Islam, maka puasa tersebut tidak sah (secara fikih Islam).
Namun demikian, jika agama-agama selain Islam itu juga mempunyai tuntunan dan ajaran berpuasa, maka ketentuan-ketentuannya pun diatur oleh agama-agama tersebut.
Agama Islam tidak berkaitan dengan hal itu. Dengan demikian, puasa dalam agama selain Islam itu tidak terkait meskipun puasa itu sifat dan karakternya sama.
Dalam pandangan Islam, pahala puasa itu ditetapkan kepada mereka yang beragama Islam. Selain itu, pembebanan hukum (taklif) puasa itu secara fikih Islam hanya disyariatkan kepada umat Islam.
Agama Islam tidak menyariatkan puasa kepada umat selain Islam. Dengan begitu, jika seseorang ingin puasanya sah secara Islam maka dia harus memeluk agama Islam.
Sementara itu, agama-agama selain Islam yang seumpama memerintahkan berpuasa kepada umatnya, maka hal itu sah-sah saja menurut agama tersebut.
Kesimpulannya, keabsahan dalam suatu perbuatan itu menjadi tepat dan sesuai dengan agama yang dipeluk oleh umat manusia.
Sebagaimana umat Islam, maka puasa mereka sah menurut Islam jika memenuhi berbagai syarat dan rukunnya yang telah dijelaskan dalam fikih Islam. Sementara itu, puasa umat agama tertentu itu pun sah jika memenuhi berbagai syarat dan rukun menurut agama tersebut.
Kedua Baligh
Syarat wajib puasa yang kedua adalah sudah baligh. Baligh adalah apabila seseorang itu telah sampai pada kedewasaan (secara fisik).
Artinya, seseorang yang disebut balig adalah orang yang secara fisik sudah matang dan berfungsi. Bagi laki-laki, usia balig dimulai kira-kira sekitar 13 tahun. Sementara itu bagi perempuan, usia balig dimulai kira-kira umur 9 tahun.
Namun demikian, patokan usia itu tidak dapat dipastikan karena semua orang itu tidak sama. Terkadang ada laki-laki yang sudah balig sebelum usia 13 tahun. Begitu pula terkadang ada perempuan yang sudah memasuki usia balig sebelum usia 9 tahun.
Secara lebih tepat, patokan usia balig adalah dari fitrahnya secara alami. Jika laki-laki, maka dia sudah pernah mimpi basah (mimpi mengeluarkan air mani) sementara perempuan sudah haid.
Laki-laki tidak mesti harus berusia 13 tahun untuk bisa mengeluarkan air mani dan perempuan terkadang juga tidak harus berusia 9 tahun untuk haid.
Seorang laki-laki yang sudah mengalami mimpi basah telah mencapai usia balig dan dia telah terbebani oleh hukum di dalam Islam. Setiap laki-laki itu mengalami fase tersebut ketika menginjak usia remaja. Hal itu merupakan kewajaran karena sesuai dengan fitrah.
Andai ada seorang yang belum pernah mengalami mimpi basah padahal usianya sudah lebih dari umumnya. Maka hal itu perlu ditanyakan kepada yang ahli karena ada kemungkinan terjadi kelainan.
Sementara itu,
Bagi laki-laki yang tidak mengeluarkan air mani (karena mandul), tetap dianggap telah balig jika usianya memang sudah memasuki usia balig, yaitu sekitar umur 13 tahun. Oleh karena itu, orang yang demikian pun sudah diwajibkan berpuasa dan melakukan ibadah wajib lainnya.
Untuk kaum perempuan yang sudah bisa haid itu telah mencapai usia balig dan dia telah terbebani oleh hukum di dalam Islam.
Haid adalah hal yang alami dan fitrah bagi perempuan. Jika perempuan tidak mengalami haid, maka perlu diperiksakan kepada yang ahli karena kemungkinan terjadi kelainan.
Sementara itu, bagi perempuan yang tidak pernah haid (karena mandul), tetap dianggap telah balig jika usianya memang sudah memasuki usia balig, yaitu sekitar umur 9 tahun. Oleh karena itu, orang yang demikian pun sudah diwajibkan berpuasa dan menjalankan ibadah wajib lainnya.
Orang yang sudah balig, baik laki-laki maupun perempuan, itu telah dikenakan pembebanan hukum kepadanya. Orang yang sudah memasuki usia balig wajib melakukan puasa dan shalat wajib.
Sementara itu, jika orang yang sudah balig itu melanggar hukum, maka sudah dikenakan dosa dan bisa dikenankan hukuman juga.
Contohnya:
Jika anak-anak mencuri, maka tidak dosa dan tidak dijatuhi hukuman. Akan tetapi, jika yang mencuri itu adalah orang yang telah mencapai usia balig, maka dia berdosa dan sudah termasuk kriminalitas yang kepadanya itu bisa dijatuhi hukuman.
Rasulullah bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Artinya : “Dimaafkan dosa dari tiga golongan, yaitu : orang yang tidur hingga ia bangun, orang gila sampai ia sehat kembali, anak kecil hingga ia mimpi basah (baligh), ” (HR.Abu Dawud dan lainnya).
Dari hadits dia atas dijelaskan bahwa ada tiga golongan yang tidak terkena pembebanan hukum. Salah satu dari ketiga golongan tersebut adalah anak kecil yang belum dewasa atau belum mencapai usia balig.
Ketiga Berakal Sehat
Syarat wajib puasa yang ketiga adalah orang yang berakal sehat. Orang yang berakal sehat dan waras itu bisa berpikir normal.
Bagi Orang yang berakal sehat itu bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk. Orang yang berakal sehat itu juga bisa membedakan antara hal yang berguna dan hal yang sampah.
Dengan demikian, pembebanan hukum pun dijatuhkan kepada orang yang berakal sehat.
Jika ada seseorang yang melukai orang lain dan ternyata yang melukai itu gila, maka dia kebal hukum. Dia tidak dijatuhi hukuman sebagaimana orang yang waras.
Meskipun dia melukai dan hal itu merupakan kekjian, tetap saja orang gila itu tidak dijatuhi hukuman apapun karena orang gila memang benar-benar tidak berakal sehat. Dengan begitu, jika dia melukai, maka hal itu tidak keluar dari akal sehatnya.
Begitu pula perintah berpuasa. Islam tidak membebankan hukum kepada orang gila atau orang yang tidak sehat akalnya. Dengan demikian, akal sehat merupakan salah satu syarat wajib puasa. Hal itu secara umum dijelaskan dalam hadits berikut.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Artinya: “Dimaafkan dosa dari tiga golongan, yaitu : orang yang tidur hingga ia bangun, orang gila sampai ia sehat kembali, anak kecil hingga ia mimpi basah (baligh), ” (HR.Abu Dawud dan lainnya).
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa ada tiga orang golongan yang tidak dibebani hukum, salah satunya adalah orang gila sampai ia sehat kembali akalnya. Sementara itu, puasa merupakan salah satu pembebanan hukum atau syariat Islam.
Dengan demikian, puasa itu bisa sah jika dilakukan oleh orang yang berakal sehat dan tidak gila.
Keempat Mampu Menunaikan Puasa
Syarat wajib puasa yang keempat adalah mampu menunaikan atau mengerjakan puasa. Puasa diperintahkan kepada mereka yang beragama Islam, sudah mencapai usia baligh, dan berakal sehat. Bagi selain mereka, maka puasa pun tidak dibebankan.
Hanya saja, di antara mereka adalah orang yang tidak mampu menunaikan puasa lantaran sakit dan sudah tua sehingga lemah fisik. Meski begitu mereka tetap wajib berpuasa tetapi mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 185:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al Baqarah ayat 185).
Bagi orang yang sakit yang tidak memaksakan diri untuk puasa Ramadhan malah tambah parah sakitnya, sementara dia ada harapan untuk sembuh, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Justru keringanan tersebut harus diambil demi kesehatannya, Hanya saja, ketika dia telah sembuh, dia wajib mengganti (meng-qada) puasa di luar bulan Ramadhan.
Akan tetapi, jika tidak ada harapan sembuh, maka dia wajib untuk membayar fidyahsebagai ganti puasa.
Fidyah adalah tebusan puasa yang berupa memberi makan kepada fakir miskin. Namun demikian, jika orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh tersebut termasuk fakir miskin sehingga tidak mampu membayar fidyah, maka hendaknya ahli warisnya yang meng-qada puasanya.
Jika ahli warisnya tidak sanggup karena fisik lemah atau lainnya, maka hendaknya membayarkan fidyah-nya. Jika hal itu juga tidak disanggupi, maka dia bebas dari fidyah dan pembebanan.
Sementara itu, bagi orang tua yang sudah lemah fisik dan tidak mampu menunaikan puasa, maka dia wajib membayar fidyah. Jika ternyata membayar fidyah juga tidak mampu, maka yang membayarkan adalah ahli warisnya. Jika hal itu juga tidak mampu maka dia bebas dari pembebanan.
Kelima Suci Dari Haid dan Nifas
Dalam Syarat wajib puasa yang kelima adalah suci dari haid dan nifas (khusus untuk perempuan), karena hanya perempuan yang mengalami hal ini.
Setiap perempuan itu mempunyai kebiasaan yang sifatnya fitrah, yakni menstruasi alias haid. Sementara itu setelah melahirkan, tentunya perempuan juga dalam kondisi nifas.
Kondisi haid dan nifas tersebut merupakan kondisi yang ketika itu perempuan merasakan hal yang berat dan sulit. Oleh karena itu, Islam memperbolehkan perempuan yang sedang dalam kondisi haid dan nifas untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Justru kalai perempuan yang sedang haid dan nifas itu berpuasa, hal ini malah dilarang dan haram hukumnya.
Sesuatu yang haram itu akan mendapatkan dosa. Sebagaimana orang yang haid dan nifas itu tidak diperbolehkan shalat. Hal itu juga berlaku pada puasa bahwa perempuan yang sedang haid dan nifas itu tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Rasulullah bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
Artinya: “Bukankah mereka (para wanita) jika sedang haid mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan mereka dari segi agama.”
Namun demikian, orang haid dan nifas yang meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan, mereka harus mengganti (meng-qada) puasa di luar bulan Ramadhan.
Jika mereka meninggalkan puasa selama tujuh hari, maka selama 7 hari juga mereka harus menggantinya. Jika mereka meninggalkan selama sebulan penuh (karena waktu nifasnya panjang) maka selama sebulan penuh itulah yang harus diganti.
Persyaratan tersebut berlaku untuk syarat puasa Ramadhan karena hukumnya wajib. Jika puasa sunnah, tidak dikerjakan juga tidak apa-apa. Hanya saja, puasa sunnah juga dipersyaratkan syarat-syarat di atas.
Orang yang mengerjakan puasa sunnah juga harus beragama Islam, mencapai usia balig, berakal sehat, mampu menunaikan puasa dan dalam keadaan suci dari haid dan nifas. Hanya saja, qada dan fidyah tidak berlaku pada puasa-puasa sunnah.
Demikian ulasan tentang Syarat Wajib Puasa Yang Perlu Kita Ketahui (Bahas Lengkap). Semoga Allah memudahkan dan melancarkan Anda untuk dapat selalu mengerjakan yang puasa wajib & puasa sunnah, Aamin.