Pengertian Darah Wanita Dan Penjelasannya Bahas Lengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Darah Wanita. Yang meliputi pengertian haid, nifas dan istihadhah dan penjelasan singkat bahwa wanita yang sedang mengalami haid atau nifas itu dianggap ber-hadas besar sama dengan junub dalam arti tidak boleh shalat, puasa dan membaca Al Quran.
Pengertian Darah Wanita Dan Penjelasannya Bahas Lengkap
Sedangkan wanita istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa. dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silahkan simak artikel Pengetahuanislam.com mengenai darah wanita dibawah ini.
Pengertian Darah Wanita
Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas itu dianggap ber-hadas besar sama dengan junub, dalam arti tidak boleh shalat, puasa dan membaca Al Quran. Sedangkan wanita istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa.
> (Pasal) Menjelaskan Hukum-Hukum Haid, Nifas dan Istihadoh
Ada tiga macam darah yang keluar dari vagina perempuan, yaitu darah haidl, nifas dan istihadlah.
Darah Haid
Haidl adalah darah yang keluar dari vagina wanita pada usia haidl, yaitu usia sembilan tahun atau lebih, dalam keadaan sehat, yaitu tidak karena sakit akan tetapi pada batas kewajaran, bukan karena melahirkan.
Ucapan mushannif “dan berwarna hitam, terasa panas dan menyakitkan” tidak terdapat di kebanyakan redaksi matan. Dalam kitab as Shahhah terdapat keterangan “darah sangat panas, warnanya sangat merah hinggah berwarna hitam, api membakarnya hinggah api tersebut membakarnya”.
Darah Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah melahirkan.
Sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah nifas.
Penambahan huruf ya’ di dalam lafadz “’aqibin” adalah bentuk bahasa yang sedikit terlaku, sedangkan yang lebih banyak adalah membuang huruf ya’
Darah Istihadah
Istihadah, darah istihadlah adalah darah yang keluar dari vagina perempuan di selain hari-hari keluarnya darah haidl dan nifas, bukan dalam keadaan sehat.
Masa Haid
Minimal masa haid adalah sehari semalam, maksudnya kadar sehari semalam, yaitu dua puluh empat jam secara bersambung yang biasa -tidak harus darah keluar dengan deras- di dalam haild.
Maksimal masa haidl adalah lima belas hari lima belas malam.
Jika darah keluar melebihi masa di atas, maka disebut dengan darah istihadlah.
Masa keluarnya darah haidl yang sering terjadi adalah enam atau tujuh hari. Yang dibuat pegangan dalam hal ini adalah riset / penelitian.
Masa Nifas
Minimal masa nifas adalah lahdhah (sebentar). Yang dikehendaki dengan lahdhah adalah masa sebentar. Dan awal masa nifas terhitung sejak keluarnya seluruh badan bayi.
Maksimal masa nifas adalah enam puluh hari. Dan yang lumrah adalah empat puluh hari. Yang dibuat pegangan dalam semua itu juga penelitian.
Masa Suci
Minimal masa suci yang memisahkan di antara dua haidl adalah lima belas hari.
Dengan perkataannya “pemisah di antara dua haidl”, mushannif mengecualikan masa pemisah di antara haidl dan nifas, ketika kita berpendapat dengan qaul al Ashah yang mengatakan bahwa sesungguhnya wanita hamil bisa mengeluarkan darah haidl. Karena sesungguhnya masa suci yang memisahkan haidl dan nifas bisa kurang dari lima belas hari.
Tidak ada batas maksimal masa suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang seumur hidup tidak pernah mengeluarkan darah haidl.
Adapun lumrahnya masa suci disesuaikan dengan lumrahnya masa haidl. Jika masa haidlnya lumrah enam hari, maka masa sucinya dua puluh empat hari. Atau masa haidlnya lumrah tujuh hari, maka masa sucinya tiga belas hari.
Usia Haid
Minimal usia seorang wanita bisa mengeluarkan darah haid adalah sembilan tahun hijriyah / qomariyah. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “al jariyah (wanita)”.
Sehingga, kalau ada seorang wanita yang melihat keluar darah sebelum sempurnanya usia sembilan tahun dengan selisih masa yang tidak cukup untuk masa minimal suci dan minimal haidl (sembilan tahun kurang 16 hari kurang sedikit), maka darah tersebut adalah darah haidl. Jika tidak demikian, maka bukan darah haidl.
Masa Hamil
Minimal masa hamil adalah enam bulan lebih lahdhatain (dua masa sebentar) -waktu untuk jima’ dan melahirkan-.
Maksimal masa hamil adalah empat tahun. Masa hamil yang biasa terjadi adalah sembilan bulan. Yang dibuat pedoman dalam hal ini adalah kejadian nyata.
Hal-Hal yang Diharamkan Sebab Haid dan Nifas
Ada delapan perkara yang haram sebab haidl dan nifas. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa “ada delapan perkara yang haram bagi wanita haidl”.
Salah satunya adalah sholat fardlu atau sunnah. Begitu juga sujud tilawah dan sujud syukur.
Yang kedua adalah puasa fardlu atau sunnah.
yang ketiga adalah membaca Al Qur’an. Dan yang ke empat adalah memegang mushaf. Mushaf adalah nama benda yang bertuliskan firman Allah Swt di antara dua tepi. Dan haram membawa mushaf kecuali jika ia khawatir terhadapnya.
Yang kelima adalah masuk masjid bagi wanita haidl jika khawatir mengotorinya.
Yang ke enam adalah thowaf fardlu atau sunnah.
Yang ke tujuh adalah wathi’ / bersenggama. Bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar deras, maka disunnahkan bersedekah satu dinar. Dan bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar tidak deras, maka disunnahkan bersedekah setengah dinar.
Yang ke delapan adalah bersenang-senang dengan anggota wanita haidl yang berada di antara pusar dan lutut.
Sehingga tidak haram bersenang-senang pada pusar dan lutut, dan pada anggota selain keduanya menurut qaul yang dipilih di dalam kitab syarh al Muhadzdzab.
Kemudian mushannif menjelaskan keterangan yang seharusnya lebih tepat dijelaskan di bab sebelumnya, yaitu fasal “hal-hal yang mewajibkan mandi”.
Hal-Hal yang Haram Bagi Orang Junub
Beliau berkata, “ada lima perkara yang haram bagi orang yang junub”.
Salah satunya adalah sholat fardlu atau sunnah.
Yang kedua adalah membaca Al Qur’an, maksudnya yang tidak dinusakh, baik satu ayat atau satu huruf, baik pelan-pelan ataupun keras.
Dikecualikan dengan Al Qur’an, yaitu kitab Taurat dan Injil.
Adapun dzikiran yang terdapat di dalam Al Qur’an, maka halal dibaca tidak dengan tujuan membaca Al Qur’an.
Yang ketiga adalah menyentuh mushaf, dan terlebih membawanya.
Yang ke empat adalah thowaf fardlu atau sunnah.
Yang ke lima adalah berdiam diri di masjid bagi orang junub yang muslim.
Kecuali karena darurat, seperti orang yang mimpi keluar sperma di dalam masjid dan dia sulit keluar dari masjid karena khawatir pada diri atau hartanya.
Adapun lewat di dalam masjid tanpa berdiam diri, maka hukumnya tidak haram, bahkan tidak makruh bagi orang junub menurut pendapat al Ashah.
Mondar mandir di dalam masjid yang dilakukan orang yang junub itu seperti berdiam diri di dalam masjid.
Di kecualikan dengan masjid yaitu madrasah-madrasah dan pondok-pondok.
Hal-hal yang haram bagi orang yang berhadats kecil
Kemudian mushannif juga istithrad dari menjelaskan hukum-hukum hadats besar pada hukum-hukum hadats kecil.
Beliau berkata, haram bagi orang yang memiliki hadats untuk melakukan tiga perkara.
Yaitu sholat, thowaf, memegang dan membawa mushaf.
Begitu juga kantong dan peti yang di dalamnya terdapat mushaf.
Hukumnya halal membawa mushaf bersamaan dengan harta benda, yang berada di dalam kitab tafsir yang jumlahnya lebih banyak dari pada Al Qur’annya, di dalam dinar, dirham, dan cincin yang berukirkan Al Qur’an.
Seorang anak yang sudah tamyiz dan memiliki hadats, maka tidak dilarang menyentuh mushaf dan papan karena tujuan membaca dan belajar Al Qur’an.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Darah Wanita Dan Penjelasannya Bahas Lengkap semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kalian.