Inilah Hukum Menikahi Wanita Non Muslim Menurut Islam – Pada kesempatan ini membahas tentang Menikahi Wanita Non Muslim. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan tentang bagaimana hukum menikahi wanita non muslim menurut pandangan islam dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan Pengetahuanislam.com berikut ini.
Inilah Hukum Menikahi Wanita Non Muslim Menurut Islam
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan) sebagimana diatur juga dalam sumber syariat islam . Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan sebagi cara mensyukuri nikmat allah , maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam sebagimana sifat orang yang bertaqwa .
Artinya : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Ar-Ruum Ayat 30)
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami dan juga pemenuhan makna cinta dalam islam. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama sekaligus cara menjauhi zina.
Sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
Artinya : “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.”
Tentunya mengenai pernikahn ini, islam juga mengatur wanita mana saja yang boleh dinikahi oleh seorang pria. Kemudian seiring dengan perkembangan zaman fenomena pria muslim yang menikahi wanita non muslim juga kian marak. Bagimanakan islam memandnag hal ini. Untuk mengkajinya lebih jauh maka dapat disimak dalam uraian penjelasain berikut ini.
Hukum islam menikahi wanita non muslim terbagi menjadi dua yakni :
Hukum Menikah dengan Wanita Ahlul Kitab
Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
Artinya : “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah Ayat 5).
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”
Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang.
Ahli kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini diperbolehkan (halal). Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam.
Sebagian Sahabat Nabi juga menikahi wanita ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi) seperti Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah yang menikah dengan wanita Nasrani dan Hudzaifah yang menikahi wanita Yahudi.
Namun terdapat pandangan yang berbeda dimana bahwa hukum menikah dengan wanita non muslim ahlul kita ditetapkan makruh karena dikhawatirkan akan membuat suami dapat condong kepada agama sanga istri. Namun terdapat pengecualian jika menikahi wanita ahlul kitab tersebut dengan tujuan dan harapan suatu saat ia dapat memeluk agama islam, maka hal tersebut hukumnya sunnah.
Hukum Menikah dengan Wanita Non Muslim Bukan Ahlul KItab
Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Diketengahkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari Muqatil, katanya, “Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abu Martsad Al-Ghunawi yang meminta izin kepada Nabi SAW. untuk mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi. Maka turunlah ayat ini.”
Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia mempunyai seorang budak sahaya hitam yang dimarahi dan dipukuli. Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada Nabi SAW. lalu menyampaikan beritanya, seraya katanya, “Saya akan membebaskannya dan akan mengawininya.” Rencananya itu dilakukannya, hingga orang-orang pun menyalahkannya, kata mereka, “Dia menikahi budak wanita.” Maka Allah SWT. pun menurunkan ayat ini. Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir melalui As-Sadiy berpredikat munqathi.
Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.